Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2022 20:21 WIB

Sebulan, Polres Pasuruan Gulung Puluhan Pecandu Narkoba 


					Sebulan, Polres Pasuruan Gulung Puluhan Pecandu Narkoba  Perbesar

Pasuruan,- Selama periode Juli 2022, Satreskoba Polres Pasuruan menangkap puluhan tersangka narkoba jaringan lintas wilayah di Jawa Timur. Mereka disergap di wilayah Pasuruan, Jember dan Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, ada 21 tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka diringkus dalam kurun waktu selama satu bulan, yakni Juli 2022.

Jaringan sindikat pengedar narkoba itu berhasil terungkap setelah petugas menangkap pengedar sabu inisial MS, warga Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

Kala itu, MS tertangkap basah mengedarkan sabu di sebuah warung di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (27/07/2022).

“Barang bukti yang disita dari MS ini cukup banyak yaitu, sebanyak 59 gram sabu-sabu,” kata Banyu saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (11/8/2022).

Dijelaskan Bayu, setelah melakukan penyelidikan terhadap MS, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, didapati ada sindikat yang turut serta mengedarkan maupun sebagai pengguna sabu di Sidoarjo dan Jember.

Dari hasil penangkapan di Sidoarjo, petugas mengamankan sabu seberat 2 gram dan 300 butir ekstasi. Sementara dari wilayah Jember, petugas menyita 18 gram sabu.

“Total barang bukti yang disita dari puluhan tersangka ini sebanyak 112 gram sabu-sabu dan 300 butir ekstasi. Jika dirupiahkan total uangnya kurang lebih Rp 350 juta,” jelas Bayu.

Beberapa tersangka, menurut Bayu, sudah memasuki tahap dua atau P21 (berkas lengkap, red). Berkas kasus sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk kepentingan proses persidangan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal