Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2022 22:46 WIB

Jual Okerbaya, Pria Tiris Rayakan Agustusan di Penjara


					Jual Okerbaya, Pria Tiris Rayakan Agustusan di Penjara Perbesar

Jual Okerbaya, Pria Tiris Rayakan Agustusan di Penjara

Tiris,- Unit Reskrim Polsek Tiris, Kabupaten Probolinggo, meringkus seorang pria lantaran mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya) di lereng Gunung Argopuro, Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.

Pria tersebut adalah Busarianto (37), warga Dusun Moloran, Desa Rejing, Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus petugas usai mendapat keterangan dari dua orang pria ‘teler’ yang diamankan oleh petugas patroli Polsek Tiris.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Tiris Iptu Agus Nur Fadianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggotanya melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tiris, Jum’at (12/8/2022) dini hari.

Saat itu, petugas mendapati dua orang pemuda, warga setempat, kedapatan mabuk dipinggir jalan. Kemudian petugas melakukan interogasi dan memperoleh informasi mengenai peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

“Dari keterangan dua orang pemabuk tersebut, mereka mengaku memperoleh dan mengkonsumsi pil koplo dari tersangka Busarianto,” kata Kapolsek.

Dari keterangan itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menciduk Busarianto di rumahnya di Dusun Moloran. Saat menangkap Busarianto, petugas mendapati 100 butir pil okerbaya jenis trihexipenydil.

Barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tiris. Momentum kemeriahan Agustusan pun, terpaksa dijalani tersangka dibalik jeruji besi.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal