Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 14 Agu 2022 17:18 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Bekuk 5 Orang Budak Sabu


					Sehari, Polres Probolinggo Bekuk 5 Orang Budak Sabu Perbesar

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo kian gencar menumpas peredaran narkotika di wilayah setempat. Hasilnya, dalam kurun waktu sehari, lima tersangka kasus narkotika berhasil dibekuk.

Lima tersangka yang dibekuk polisi adalah M. Ali Makki (26), warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar; Abdul Rahim (31), warga Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar; dan Muhammad Sodik (29), warga Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto.

Kemudian Yovi Diantoro (30), warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces; dan Johansah (33), Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres di nomor WhatsApp (085336338838), yang menyebut ada peredaran narkotika di wilayah setempat.

Berbekal informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap M. Ali di Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (13/8/2022) malam.

“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih,” kata Jayadi.

Setelah penangkapan tersebut, pengembangan kasus mengarah pada Abdul Rahim. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian menciduk Rahim, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, sebuah pipet berisi sabu, sebuah timbangan digital dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.

“Dari keterangan Abdul Rahim, sabu yang ia jual berasal dari Muhammad Sodik yang berada di Kecamatan Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan Abdul Rahim,” ucapnya.

Saat petugas melakukan penggerebekan, Sodik tengah mengkonsumsi sabu bersama Yovi dan Johansah. Saat digeledah, polisi menemukan 4 poket sabu seberat 60,58 gram, 4 buah plastik klip, timbangan digital, sebuah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam.

Sementara dari tangan Yovi ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram. Total narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram.

Kelima pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman bagi tersangka hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Sabhara ini. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal