Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 18 Agu 2022 09:40 WIB

Dapat Remisi, Bebas, 3 Orang Narapidana ini Kembali Masuk Bui


					DITANGKAP: Tiga dari lima narapidana diringkus penyidik Polres Lumajang di depan Lapas Kelas IIB Lumajang sesaat setelah dinyatakan bebas. (foto: Asmadi) Perbesar

DITANGKAP: Tiga dari lima narapidana diringkus penyidik Polres Lumajang di depan Lapas Kelas IIB Lumajang sesaat setelah dinyatakan bebas. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Meski baru menghirup udara bebas melalui program HUT RI yang ke-77 pada 17 Agustus kemarin, 3 orang narapidana di Kabupaten Lumajang kembali harus meringkuk dalam sel tahanan. Mereka tersangkut kasus kejahatan lain sebelum ketiganya diproses hukum.

Tiga narapidana yang kembali masuk bui itu masing-masing adalah Z warga Desa Sawaran, Kecamatan Klakah; S warga Desa Salak, Kecamatan Randuagung; dan AA asal Kecamatan Pasirian.

Sebelumnya, ada lima orang warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan. Namun, karena proses hukum belum kelar, tiga dari lima narapidana itu diringkus penyidik Polres Lumajang di depan Lapas Kelas IIB Lumajang sesaat setelah dinyatakan bebas.

“Ketiga narapidana ini ada kasus TKP lain yang belum diproses hukum, kasusnya pencurian,” ucap Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono setelah melalui sambungan telepon, Kamis (18/8/2022)

Menurut Endra, S dan Z sudah menjalani masa hukuman selama dua tahun. Sedangkan AA dihukum satu tahun empat bulan. Ketiga narapidana ini, selama di lapas menunjukkan perilaku yang baik.

“Mereka bertiga sudah menunjukkan sikap dan perilaku baik. Dengan pembuktian yang mereka dapat sekarang, mereka memenuhi syarat remisi dengan berperilaku baik selama di lapas,” terang dia.

Endra menyampaikan, ketiga narapidana ini sudah diperiksa polisi sejak masih berada di lapas. S diperiksa di Polsek Ranuyoso, sedangkan Z dan AA diperiksa langsung di Polres Lumajang.

“Hampir 6 bulan yang lalu sudah koordinasi antara polisi dan pihak lapas, jadi saat yang bersangkutan sudah bebas langsung dibawa penyidik untuk kasus berikutnya,” jelasnya.

Endra menyesalkan, warga binaan lapas yang baru saja keluar tidak bisa lebih lama menghirup udara bebas diluar. Sebab, mereka harus menjalani hukuman lagi, setelah melakukan pelanggaran hukum lainnya.

“Bahkan, keluarga dari ketiganya yang menjemputnya (di Lapas) kebingungan lantaran ditangkap lagi oleh polisi,” jelas Endra.

Endra mengimbau, warga binaan khususnya yang masih menjalani hukuman untuk segera tobat dan menjadi warga negara yang baik. Tidak kembali melanggar hukum jika sudah bebas dan berkumpul kembali dengan masyarakat.

“Sudahi kejahatan yang sudah terjadi agar bisa berkumpul dengan keluarga lagi, kasihan tadi keluarga sudah jemput di depan. Yang dari Pasirian tadi sudah di depan (gerbang lapas), gak tega sebenarnya, kalau yang dua orang itu memang keluarga sudah tahu kalau mau diambil lagi,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal