Menu

Mode Gelap
Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

Pemerintahan · 19 Agu 2022 13:47 WIB

Pemkab Lumajang Serentak Razia Truk Pasir, ini Pemicunya


					Pemkab Lumajang Serentak Razia Truk Pasir, ini Pemicunya Perbesar

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan penertiban Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) di 4 lokasi Stockpile terpadu di daerah Kecamatan Sumbersuko, Jumat (19/8/2022).

Sasarannya, adalah truk pasir yang mengangkut pasir khas Lumajang. Operasi ini tersebut dilakukan guna meningkatkan pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) untuk Pemkab Lumajang.

“Empat lokasi itu di stockpile pasir terpadu di Kecamatan Sumbersuko, simpang 3 balai Desa Kunir Lor, simpang tiga Tempeh Kidul dan simpang tiga Tempeh Lor,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Mattali Bilogo.

Mattali menambahkan, apabila sopir truk yang bermuatan pasir tidak memiliki surat SKAB, maka petugas akan memberikan sanksi keras. Bahkan para sopir yang melintas di area yang sudah dijaga namun tidak dilengkapi SKAB, bakal dilarang.

“Petugas menerapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan bukti Surat Keterangan Asal Barang,” terang dia.

Selain itu, lanjut Mattali, pihaknya sering mendapatkan laporan terkait truk pasir yang melintas di jalan desa yang bukan jalurnya dari masyarakat.

Untuk itu, pihaknya ingin mempertegas kepada para sopir yang bermuatan pasir untuk tidak melintas di jalan desa yang bukan jalurnya.

“Dengan adanya laporan warga, kami terus melakukan upaya dengan memantau beberapa lokasi jalan desa yang biasa dilewati oleh truk pasir,” ujarnya.

Apabila didapati sopir truk yang melintas di jalan desa, pada saat itu pula truk tersebut akan diminta untuk putar balik. Sebab, jalan desa bukan jalur truk pasir.

“Kami terus menjaga truk bermuatan pasir melewati jalan-jalan desa yang bukan jalurnya, karena disinyalir menjadi penyebab kerusakan jalan serta mengganggu masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya

21 April 2025 - 17:13 WIB

Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

20 April 2025 - 16:04 WIB

Jalan Rusak Berat Tempeh – Kunir Segera Diperbaiki

20 April 2025 - 13:32 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Trending di Pemerintahan