Menu

Mode Gelap
Gunakan Perahu Penyeberangan, Logistik Pilkada Serentak 2024 Dikirim ke Pulau Gili Cegah Penyalahgunaan, Ratusan Sisa Surat Suara di Pasuruan Dimusnahkan Sempat Aksi, Kini MPM Cabut Semua Tuntutan yang Dilayangkan ke Ketua DPRD Lumajang Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo

Hukum & Kriminal · 24 Agu 2022 18:37 WIB

Asyik Judi Qiu-Qiu, 3 Pria di Pasrepan Diringkus Polisi


					Asyik Judi Qiu-Qiu, 3 Pria di Pasrepan Diringkus Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap tiga orang pria yang kedapatan sedang bermain judi jenis Qiu-Qiu di area perkebunan, Dusun Kebon Duren, Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Tiga pria yang ditangkap adalah M. Taufiq (48) dan M Roja’i (63) warga Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan. Kemudian M. HUSRI (61) warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, tiga orang itu diamankan pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digunakan sebagai ajang judi Qiu-Qiu.

Mendapat informasi itu, petugas kemudian langsung bergerak ke lokasi. Hasilnya, petugas kepolisian mendapati beberapa orang yang sedang asyik main judi Qiu-Qiu. Arena permainan terlarang itu kemudian digerebek oleh aparat.

“Kami amankan tiga orang, yang lainnya kabur,” jelas Adhi kepada wartawan.

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan barang bukti di lokasi berupa uang tunai sebesar Rp.598 ribu dan sebuah alas yang digunakan untuk duduk dan arena main.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 buah lampu dan powerbank, 1 set kartu domino yang digunakan dan 2 set kartu domino yang belum digunakan oleh para pelaku.

“Tiga orang beserta barang buktinya ini selanjutnya kami amankan ke Mapolres Pasuruan,” Adi menjelaskan. (*)

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal