Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 28 Agu 2022 16:51 WIB

Masa Tahanan Dikurangi, 76 Napi Bebas


					Masa Tahanan Dikurangi, 76 Napi Bebas Perbesar

Kraksaan – Tahun ini, sudah sebanyak 76 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan mendapatkan pengurangan masa tahanan dan bebas. Pengurangan masa tahanan tersebut berasal dari asimilasi Covid-19 dan remisi kemerdekaan RI.

“Asimilasi Covid-19 ini diperpanjang sampai dengan Desember nanti, jadi kemungkinan masih akan ada tambahan lagi,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan setempat, Fathur Rosi, Minggu (28/8/2022).

Ia merinci, dari 76 napi tersebut, 71 napi di antaranya dirumahkan karena mendapat asimilasi Covid-19. Sedangkan lima napi lainnya berhasil bebas karena mendapatkan remisi kemerdekaan RI.

“Yang asimilasi ini masih dalam pengawasan dari kejaksaan dan kepolisianm. Kalau berbuat pelanggaran hukum lagi tentu asimilasinya akan dicabut dan harus balik lagi ke rutan,” ujarnya.

Sementara, untuk yang mendapatkan remisi, menurutnya, sudah sepenuhnya bebas. Karena sisa masa tahanannya sudah terhapuskan dengan adanya pengampunan tersebut.

Pria yang sudah bertugas di Rutan Kraksaan sejak 1990 tersebut pun berharap, para warga binaannya yang kini sudah kembali ke rumahnya itu tidak lagi mengulangi kesalahannya. Sehingga, mereka bisa kembali membaur dengan masyarakat secara baik.

“Sesali perbuatan lampau, jangan diulangi. Mulai kehidupan baru yang lebih baik,” ucapnya.

Sementara itu, Candra Edi Prasetya, napi yang mendapat remisi dan bebas mengaku, sangat menyesali perbuatannya di masa lalu. Ia berjanji untuk memulai hidup baru dengan berwirausaha agar bisa cepat bersosialisasi dengan masyarakat.

“Saya menyesali perbuatan saya sebelumnya. Dan selama menjalani hukuman, selain dibina, saya di dalam juga dapat pelatihan keterampilan. Keterampilan ini yang akan saya terapkan,” terangnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal