Kraksaan – Tahun ini, sudah sebanyak 76 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan mendapatkan pengurangan masa tahanan dan bebas. Pengurangan masa tahanan tersebut berasal dari asimilasi Covid-19 dan remisi kemerdekaan RI.
“Asimilasi Covid-19 ini diperpanjang sampai dengan Desember nanti, jadi kemungkinan masih akan ada tambahan lagi,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan setempat, Fathur Rosi, Minggu (28/8/2022).
Ia merinci, dari 76 napi tersebut, 71 napi di antaranya dirumahkan karena mendapat asimilasi Covid-19. Sedangkan lima napi lainnya berhasil bebas karena mendapatkan remisi kemerdekaan RI.
“Yang asimilasi ini masih dalam pengawasan dari kejaksaan dan kepolisianm. Kalau berbuat pelanggaran hukum lagi tentu asimilasinya akan dicabut dan harus balik lagi ke rutan,” ujarnya.
Sementara, untuk yang mendapatkan remisi, menurutnya, sudah sepenuhnya bebas. Karena sisa masa tahanannya sudah terhapuskan dengan adanya pengampunan tersebut.
Pria yang sudah bertugas di Rutan Kraksaan sejak 1990 tersebut pun berharap, para warga binaannya yang kini sudah kembali ke rumahnya itu tidak lagi mengulangi kesalahannya. Sehingga, mereka bisa kembali membaur dengan masyarakat secara baik.
“Sesali perbuatan lampau, jangan diulangi. Mulai kehidupan baru yang lebih baik,” ucapnya.
Sementara itu, Candra Edi Prasetya, napi yang mendapat remisi dan bebas mengaku, sangat menyesali perbuatannya di masa lalu. Ia berjanji untuk memulai hidup baru dengan berwirausaha agar bisa cepat bersosialisasi dengan masyarakat.
“Saya menyesali perbuatan saya sebelumnya. Dan selama menjalani hukuman, selain dibina, saya di dalam juga dapat pelatihan keterampilan. Keterampilan ini yang akan saya terapkan,” terangnya.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.