Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2022 14:35 WIB

Edarkan Sabu, Tukang Las Ditangkap Polisi


					Edarkan Sabu, Tukang Las Ditangkap Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satresnarkoba Polres Pasuruan menciduk M. Yusuf (49), warga Kelurahan Kauman Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Tukang las ini diringkus polisi karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka ditangkap petugas di pinggir Gang Pondok Salafiah Singopolo Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, pada Jum’at (26/8/2022) malam.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak guna melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama M. Yusuf karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki dan menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Rabu (31/8/2022).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 12 kantong plastik yang berisi kristal warna putih yang tak lain adalah sabu dengan berat kotor masing-masing 27,14 gram.

Selain itu ada sebuah timbangan elektrik warna hitam, 2 bendel plastik klip ukuran kecil, 2 buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik, sebuah pipet kaca, sebuah sendok besi kecil, dan sebuah kotak plastik berwarna merah muda.

Selain itu, juga ditemukan seuah kotak bekas dosbook HP berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp. 550 ribu dan sebuah HP warna hitam.

“Pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal