Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2022 16:32 WIB

Beraksi di Pantura Dringu, Dua Begal Dibekuk Polisi


					Beraksi di Pantura Dringu, Dua Begal Dibekuk Polisi Perbesar

Probolinggo – Aksi dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas sebuah handphone (HP) warga, akhirnya bisa digagalkan jajaran Polsek Dringu. Saat beraksi, perampok jalanan (begal) yang membawa celurit ini sempat mengancam pemilik HP.

Aksi kedua begal itu terjadi di jalur pantai utara (Pantura), Kecamatan Dringu, Kabupatn Probolinggo, Sabtu malam (28/8/22). Di mana korban berinisial R (19), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending hendak pergi ke Kota Probolinggo. Korban berboncengan bersama seorag temannya menggunakam motor Honda Vario.

“Sesampainya di lokasi yakni di Jalan Raya Pantura, Desa Parsean, motor korban dipepet dua pelaku yang menggunakan motor Suzuki Satria. Setelah berhenti, korban langsung ditodong senjata tajam oleh pelaku, dengan diminta HP-nya,” ujar Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel, Kamis (1/9/2022).

Karena takut, korban kemudian menyerahkan HP-nya kepada pelaku. Setelah pelaku kabur ke arah barat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dringu dan mengejar dua pelaku yang kabur ke arah barat.

Namun nahas, sesampainya di depan Polsek Dringu, pelaku terjatuh. Jajaran Polsek Dringu yang juga ikut mengejar kemudian mengamankan kedua pelaku. Yakni, Trisnadi Ari Ardhana (20) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Rofiq Hidayat (25), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.

Tak hanya itu, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah HP (salah satunya HP milik korban R merk Realme), sebuah celurit, dan motor milik pelaku.

“Jika dilihat dari aksi keduanya, pelaku ini merupakan spesialis begal. Atas perbuatannya, pelaku ini kami kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuh mantan Kapolsek Lumbang ini.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal