Menu

Mode Gelap
Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

Pemerintahan · 6 Sep 2022 16:32 WIB

Karir Terhambat Karena Dicatut Parpol, Guru Mengadu ke Bawaslu


					Karir Terhambat Karena Dicatut Parpol, Guru Mengadu ke Bawaslu Perbesar

Probolinggo – Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gending, Eli Susanti mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, namanya tercatut sebagai anggota salah satu partai politik (parpol).

“Saya tidak pernah daftar ke parpol, tapi kok ada nama saya,” katanya, Selasa (6/9/2022).

Hal tersebut, menurutnya, sangat merugikan dirinya. Namanya yang tercatut sebagai anggota parpol sudah tersebar di lingkungan sekolah.

Bahkan, hal tersebut saat ini justru menjadi kendala bagi karirnya di dunia pendidikan.

“Kata sekolah, ini menghambat proses sertifikasi saya. Makanya jelas ini sangat merugikan,” paparnya.

Eli pun berharap, dengan kedatangannya ke Bawaslu, masalahnya selesai. Pencatutan namanya itu bisa diproses lebih lanjut agar namanya bisa segera dihapus dari keanggotaan partai.

“Kalau bisa cepat dihapus, biar sertifikasi saya lancar, kan tujuan saya melapor memang itu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu setempat Fathul Qorib mengatakan, sudah menindaklanjuti hal tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo untuk segera diselesaikan.

“Kasihan, jangan hak parpol saja yang dipenuhi, hak warga termasuk Bu Eli ini jangan diabaikan. Karirnya kan terhambat,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU setempat, Muhammad Zamroni mengatakan, sesuai dengan regulasi, pihaknya memiliki waktu setidaknya hingga 14 September nanti untuk mengklirkan masalah ini.

“Yang bersangkutan akan kami panggil, termasuk juga dari parpol yang berkaitan. Nanti kami pertemukan. Kalau memang bukan anggota parpol, maka parpol wajib mencabut namanya dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, Red.),” terangnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan