Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 13 Sep 2022 16:47 WIB

Nama Dicatut Parpol, KPU Lambat Memroses


					Nama Dicatut Parpol, KPU Lambat Memroses Perbesar

Krakasaan – Jangka waktu pemrosesan pencatutan nama di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyisakan sehari lagi. Namun, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo masih belum memanggil pihak-pihak terkait.

Komisioner KPU setempat, Muhammad Zamroni mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus mematangkan konsep untuk melakukan klarifikasi. Sehingga, pemanggilan pihak terkait masih belum siap untuk dilakukan.

“Masih mematangkan konsep klarifikasi ke pelapor, kebetulan juga hari ini teman-teman di KPU melakukan coktas (pencocokan terbatas, Red.) ke lapangan,” katanya, Selasa (13/9/2022).

Ia pun tidak menampik penyelesaian kasus pencatutan nama tersebut tidak bisa diselesaikan pada tanggal 14 September besok. Sebab, selain pelapor, pihaknya juga akan memanggil pihak partai politik sebagai terlapor.

“Masih ada jangka waktu kedua, mulai dari tanggal 15-12 Oktober. Tetap akan kami proses,” katanya.

Sementara itu, Eli Susanti,warga yang namanya tercatut mengaku, sudah lama melaporkan kejadian pencatutan namanya tersebut. Namun hingga kini namanya masih tetap tercatut.

Ia pun menilai proses penyelesaian masalahnya ini cenderung lambat. Padahal, akibat pencatutan namanya itu, karirnya terhambat.

“Sertifikasi guru saya terganjal. Sampai sekarang belum selesai, padahal yang laporan itu kalau tidak salah tanggal 1 September lalu. Bukan hanya saya, teman guru saya juga ada yang dicatut,” katanya.

Sebelumnya, hingga 1 September lalu, sudah terdapat delapan warga yang mengaku dicatut namanya oleh parpol dan dimasukkan di daftar keanggotaan pada Sipol. Padahal mereka tidak pernah menyatakan sikap menjadi anggota parpol. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal