Menu

Mode Gelap
Sama-sama Diantar Keluarga Besar, Gus Haris Nyoblos di TPS 01, Ra Fahmi di TPS 03 Malam Terakhir Jelang Pencoblosan, Pria di Jatiroto Lumajang Ditangkap saat Hendak Bagi-bagi Uang Politik Uang Hantui Pilkada Pasuruan, 4 Orang Terjaring OTT KPU Kota Probolinggo Musnahkan 537 Lembar Surat Suara KPU Kabupaten Probolinggo Musnahkan Kelebihan Surat Suara, Termasuk Surat Suara untuk Pilkada Situbondo Innalilahi! Pria Paruh Baya di Lumajang Ditemukan Meninggal Mengenaskan

Hukum & Kriminal · 14 Sep 2022 10:56 WIB

Pembacok Kakak Ipar Serahkan Diri, Mengaku Cemburu


					Pembacok Kakak Ipar Serahkan Diri, Mengaku Cemburu Perbesar

Sumberasih,- Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Sumberasih untuk menangkap pelaku penganiayaan di Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Selasa (13/9/2022) kemarin.

Pelaku yang kemudian menyerahkan diri, mengaku, cemburu kepada kakak ipar (korban) sehingga ia pun gelap mata.

Setelah sempat kabur ke rumah saudaranya, pelaku bernama Dulasis (62), warga Dusun Krajan 2, Desa Sumberbendo menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Sumberbendo, Selasa sore.

“Setelah mendapat laporan dari kepala desa, petugas langsung menjemput pelaku. Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Mapolsek Sumberasih untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sumberasih, Iptu Agus Santoso, Rabu (14/9/2022).

Dari pemeriksaan diketahui, pelaku tega menganiaya Arto (62), kakak iparnya, karena dipicu cemburu. Sebab, istri pelaku dekat dengan korban, meskipun pelaku tidak mengetahui langsung.

Selain itu, peristiwa penganiayaan dipicu pertemuan keduanya di persawahan. Awalnya terjadi cekcok mulut, kemudian berujung pembacokan.

“Akibat perbuatannya, pelaku ini kami jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, Arto (62), warga Dusun Krajan 2, Desa Sumberbendo dianiaya oleh Dulasis (62), menggunakan celurit di jalan desa setempat dekat area persawahan.

Akibat kejadian tersebut, Arto mengalami luka di kepala, atas mulut, dan tangan. Usai melakukan penganiyayaan, pelaku langsung melarikan diri. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Lumajang Ditangkap, Motifnya Ternyata Gara-gara ini

26 November 2024 - 18:09 WIB

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal