Menu

Mode Gelap
Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

Pemerintahan · 18 Sep 2022 17:29 WIB

Pengapusan Listrik 450 VA Belum Pasti


					Pengapusan Listrik 450 VA Belum Pasti Perbesar

KRAKSAAN – Penghapusan listrik subsidi berdaya 450 Volt Ampere (VA) hingga saat ini simpang siur. Nantinya, daya listrik 450 VA akan diganti menjadi 900 VA, dan 900 VA akan diganti dengan 1.200 VA.

Sebelumnya, pada Senin (12/9/2022) lalu, badan anggaran (Banggar) DPR RI mengaku, sudah bersepakat dengan pihak pemerintah untuk menghapus listrik berdaya 450 VA. Sebagai gantinya, pelanggan listrik 450 VA akan diberikan peningkatan daya menjadi 900 VA tanpa perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

Menanggapi hal tersebut, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kraksaan, Rechi Novriadi mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, pihaknya memang sering membaca pemberitaan terkait hal tersebut. Namun, hingga kini pihaknya masih belum menerimanya secara rrsmi dari PLN pusat.

“Kalau memang sudah bersepakat, tentu itu akan disampaikan ke PLN pusat. Tapi sampai sekarang masih belum ada surat resminya ke kami,” katanya, Minggu (18/9/2022).

Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa mencabut meteran listrik bertegangan 450 VA. Termasuk petunjuk teknis terkait proses pergantiannya masih belum bisa dipastikan, kemungkinan pelanggan harus membayar atau pun gratis masih belum bisa ia simpulkan.

“Tentu kalau memang harus diganti, pasti dalam suratnya, juga akan disertai dengan petunjuk pelaksanaannya,” katanya.

Mantan Manager ULP PLN Bondowoso ini pun berharap, pelanggan listrik 450 VA untuk tetap tenang dan tidak termakan isu tak sedap terkait pencabutan meteran jenis tersebut.

“Sampai saat ini masih belum ada, nanti kalau sudah ada suratnya dari pusat, pasti kami sampaikan mas,” ujarnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya

21 April 2025 - 17:13 WIB

Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

20 April 2025 - 16:04 WIB

Jalan Rusak Berat Tempeh – Kunir Segera Diperbaiki

20 April 2025 - 13:32 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Trending di Pemerintahan