Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Politik Dan Pemerintahan · 20 Sep 2022 17:41 WIB

Nama Dicatut Parpol Tetap Bisa Daftar Badan Ad Hoc


					Nama Dicatut Parpol Tetap Bisa Daftar Badan Ad Hoc Perbesar

Kraksaan – Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo mendapatkan laporan dari 16 warga yang namanya dicatut oleh partai politik (politik). Jumlah tersebut bertambah dua kali lipat dari bulan sebelumnya.

Ketua Bawaslu setempat, Fathul Qorib mengatakan, ada konsekuensi yang harus diterima warga yang namanya dicatut parpol tersebut. Mereka tidak bisa menjadi badan ad hoc Bawaslu di tingkat kecamatan.

“Untuk daftar Panwas (Panitia Pengawas, Red.) Pemilu Kecamatan tetap bisa, tapi kan persyaratannya tidak terpenuhi. Kan harus netral, kalau namanya ada di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, Red.), tidak memenuhi syarat,” katanya, Selasa (20/9/2022).

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada 16 warga tersebut untuk juga mengadukan pencatutan namanya kepada parpol terkait, agar proses penghapusan namanya dari parpol bisa segera seelsai. Pasalnya, yang bisa menghapus pencatutan nama tersebut adalah parpol.
“Laporan ke kami, langsung kami teruskan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red.) untuk ditindaklanjuti dalam masa verifikasi parpol. Sambil lalu, kami imbau agarblaporna ke parpol juga, biar sama-sama jalan. KPU jalan, parpol juga jalan,” ucapnya.

Senada dengannya, Komisioner KPU setempat, Aliwafa menyampaikan, warga yang namanya masih tercatut di Sipol. Secara otomatis tidak akan lolos di tahap verifikasi pada saat mendaftar untuk menjadi badan ad hoc KPU, baik Panitia Pemilihan Kecmaatan (PPK) atau pun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Sama (dengan panwalu kecamatan, Red.), di PPK atau pun PPS juga tidak bisa lolos. Karena syaratnya memang tidak boleh menjadi pengurus ataupun anggota parpol,” katanya.

Sebagai informasi, perekrutan badan ad hoc Bawaslu Kabupaten Probolinggo akan dimulai pada Rabu (21/9/2022) besok. Sedangkan untuk badan ad hoc KPU, hingga saat ini masih belum dapat dipastikan karena petunjuk teknis dari KPU RI masih belum ada.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan