Kraksaan – Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo mendapatkan laporan dari 16 warga yang namanya dicatut oleh partai politik (politik). Jumlah tersebut bertambah dua kali lipat dari bulan sebelumnya.
Ketua Bawaslu setempat, Fathul Qorib mengatakan, ada konsekuensi yang harus diterima warga yang namanya dicatut parpol tersebut. Mereka tidak bisa menjadi badan ad hoc Bawaslu di tingkat kecamatan.
“Untuk daftar Panwas (Panitia Pengawas, Red.) Pemilu Kecamatan tetap bisa, tapi kan persyaratannya tidak terpenuhi. Kan harus netral, kalau namanya ada di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, Red.), tidak memenuhi syarat,” katanya, Selasa (20/9/2022).
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada 16 warga tersebut untuk juga mengadukan pencatutan namanya kepada parpol terkait, agar proses penghapusan namanya dari parpol bisa segera seelsai. Pasalnya, yang bisa menghapus pencatutan nama tersebut adalah parpol.
“Laporan ke kami, langsung kami teruskan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red.) untuk ditindaklanjuti dalam masa verifikasi parpol. Sambil lalu, kami imbau agarblaporna ke parpol juga, biar sama-sama jalan. KPU jalan, parpol juga jalan,” ucapnya.
Senada dengannya, Komisioner KPU setempat, Aliwafa menyampaikan, warga yang namanya masih tercatut di Sipol. Secara otomatis tidak akan lolos di tahap verifikasi pada saat mendaftar untuk menjadi badan ad hoc KPU, baik Panitia Pemilihan Kecmaatan (PPK) atau pun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Sama (dengan panwalu kecamatan, Red.), di PPK atau pun PPS juga tidak bisa lolos. Karena syaratnya memang tidak boleh menjadi pengurus ataupun anggota parpol,” katanya.
Sebagai informasi, perekrutan badan ad hoc Bawaslu Kabupaten Probolinggo akan dimulai pada Rabu (21/9/2022) besok. Sedangkan untuk badan ad hoc KPU, hingga saat ini masih belum dapat dipastikan karena petunjuk teknis dari KPU RI masih belum ada.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.