Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Berita Pantura · 22 Sep 2022 16:43 WIB

Perjelas Larangan Parkir, Dishub Pasang Garis Berbiku di Depan Kantor Walikota


					Perjelas Larangan Parkir, Dishub Pasang Garis Berbiku di Depan Kantor Walikota Perbesar

Probolinggo – Untuk mengingatkan warga atas larangan parkir di sepanjang jalan depan Kantor Walikota Probolinggo, Dinas Perhubungan (Dishub) membuat marka garis berbiku warna kuning. Meski telah terdapat marka, Dishub Kota Probolinggo akan melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Purwantoro. Dikatakan garis marka berbiku yang telah dipasang ini merupakan sosialisasi lanjutan terkait larangan parkir di sepanjang jalan depan Pemkot Probolinggo, yang telah berlaku sejak 10 Januari 2022.

“Setelah sekitar sembilan bulan diberlakukan adanya marka ini merupakan sosialisasi lanjutan dan larangan parkir ini akan dilengkapi dengan pemasangan rambu larangan parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.

Pemasangan marka berbiku atau garis siku segitiga ini sesusai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43. Disebutkan bahwa garis berbiku-biku warna kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.

Sehingga dengan marka tersebut, Dishub Kota Probolinggo menambah masa sosialisasi selama 60 hari kepada pemilik kendaraan agar tidak parkir kendaraannya di sepanjang jalan depan kantor walikota.

“Nantinya jika masih ada kendaraan pribadi khususnya mobil yang parkir di lokasi baik di utara jalan maupaun selatan jalan tersebut akan dilakukan pembinaan atau diarahkan untuk parkir di lokasi lain,” imbuhnya.

Diketahui, Pemkot Probolinggo telah menetapkan sepanjang jalan depan Pemkot Probolinggo mulai dari depan masjid Kodim 0820 hingga depan Kantor Satpol PP diberlakukan larangan parkir.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan