Pasuruan,- Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan perkara kasus ilegal mining atau penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pelimpahan kasus tambang ilegal dengan tersangka bos tambang pasir dan batu (sirtu) berinisial AT itu dilakukan, Kamis (22/9/22).
Pelimpahan ini dilakukan setelah serangkaian panjang penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri selesai dan berkas dinyatakan lengkap (P21). Kali ini, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Benar, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol. Untuk sementara, tersangka ditahandi rumah tahanan selama 20 hari,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, Jum’at (23/9/22).
Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Bareskrim Polri juga dihadiri jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI dan sejumlah penyidik dari Bareskrim Polri.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti memang membutuhkan waktu yang lama, karena tim jaksa harus melakukan pengecekan satu per satu barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan,” katanya.
Disampaikan Jemmy, barang bukti dalam perkara ini adalah 27 dum truk dan dua stonecrusher.
“Karena barang bukti jumlahnya banyak, barang bukti ini dititipkan di Rubasan. Setelah ini, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bangil agar segera disidangkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka diduga kuat dengan sengaja melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan.
AT, menurut Jemmy, melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, tersangka juga melanggar undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Jemmy menerangkan, ada beberapa pertimbangan jaksa menahan tersangka. Pertama, tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun sehingga dapat dilakukan penahanan.
“Kedua, tersangka juga pernah ditahan oleh penyidik Kepolisian, dan ketiga mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempersulit proses persidangan,” ungkapnya.(*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R