Probolinggo – Aksi pencurian ban serep mobil terjadi di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu dinihari (21/9/2022). Pelaku membawa mobil dan berhenti di dekat mobil korban bermodus menelpon, sementara pelaku lain melakukan aksi pencurian aksinya terekam CCTV.
Pencurian tersebut terjadi di toko pakan burung milik Alwardo Roy Matua (26), di mana saat kejadian, mobil Daihatsu Grand Max miliknya terparkir di depan tokonya. Sekitar pukul 02.00, dari arah utara datang sebuah mobil jenis Toyota Cayla warna hitam dan berhenti di samping mobil korban.
Setelah berhenti, dua orang keluar. Seorang penumpang yang duduk di baris kedua terlihat menelpon dan satu orang lainnya yang duduk di baris depan kemudian menuju bagian belakang mobil korban dan mulai mengambil ban serep. Tak butuh waktu lama, orang tersebut kemudian berhasil membawa kabur ban serep kemudian kabur ke arah selatan.
“Saya tahunya saat hendak ke pasar, dalam perjalanan tiba-tiba, pengikat ban serep mobil lepas. Setelah saya cek, ban serep yang sebelumnya ada ternyata raib. Setelah dari pasar, barulah saya cek di CCTV, dan ternyata benar, ban serep tersebut dicuri,” ujar Alwardo, Sabtu (24/9/2022).
Dari rekaman CCTV tersebut diketahui kejadian tersebut terjadi pada pukul 02.00 pagi, di mana kondisi sekitar sudah sepi. Selain itu, diduga pelaku sebelumnya sudah mengetahui lokasi, sehingga pelaku mengerti kondisi sekitar.
“Diduga pelaku ini mengerti kalau mobil saya terparkir di depan toko. Pasca kejadian tersebut, saya telah melapor ke Mapolsek Kademangan,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kademangan, Kompol Eko Hari mengatakan, hingga saat ini korban belum melakukan laporan resmi. Namun demikian, ia berharap korban segera melapor resmi agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Dari rekaman CCTV, pelaku ini beraksi dengan menggunakan mobil, dan pelat nomor juga terekam CCTV. Nantinya selain melakukan penyelidikan, kami akan mengecek pelat nomor mobil pelaku,” kata kapolsek. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.