Menu

Mode Gelap
Puluhan KPM Lumbang Dipanggil, Dana Akan Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat Wadul ke DPRD, Sopir Jip Bromo Minta Loket Dipindah Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000

Peristiwa · 26 Sep 2022 20:09 WIB

Paguyuban Truk Pasir Lurug Pemkab Lumajang, ini Pemicunya


					Paguyuban Truk Pasir Lurug Pemkab Lumajang, ini Pemicunya Perbesar

Lumajang,- Paguyuban truk pasir melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Senin (26/9/22). Aksi ini dilakukan sebagai buntut penahanan salah seorang warga, yang bekerja penambang pasir.

Korlap asik, Hanafi menjelaskan, penambanng pasir bernama Rudi, ditangkap Polres Lumajang karena dianggap telah melakukan pelanggaran dalam penambangan pasir, Senin pagi sebelumnya.

“Padahal semua surat perintah sudah dilengkapi, tapi masih saja ditangkap. Kayaknya kami ini menjadi tersangka, padahal dia sebelum melakukan pekerjaannya, sudah ada surat tugas. Ini yang pertama,” kata Hanafi.

Ia meminta kepada Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, memberikan kebijakan kepada penambang manual untuk memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya. Bupati diminta segera koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, terkait pencabutan izin dari Kementerian ESDM tentang aktifitas penambangan pasi, ia menyebut hal itu bakal mematikan ekonomi masyarakat. Sebab, jumlah pekerja di 3 desa itu jumlahnya ribuan orang.

“Karena atas ketidaktahuannya dan tidak punya pekerjaan lagi, selain itu jumlahnya ribuan,” ungkap Hanafi.

Terakhir, ia meminta ada solusi bagi bekerja manual di tiga desa, yakni Desa Sumber Wuluh, Jugosari dan Gondoruso Kecamatan Candipuro, agar bisa beraktivitas seperti biasanya.

“Kami minta seluruh pihak bisa beriringan bersama. Untuk kebaikan bersama. Mas Rudi, kita minta kejelasan hukumnya,” pintanya berapi-api.

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan, semua pihak sudah sama-sama mengetahui akibat lahar dingin dan erupsi Gunung Semeru banyak sekali jalan tambang yang sudah diperbaiki, kembali rusak dan hancur.

Jalan tambang kemudian dilanjutkan pembangunannya dan ditangani oleh asosiasi sopir tambang. Bahwa jalan tambang bukan milik pemerintah tapi pemilik ijin tambang.

Padahal, jalan tambang merupakan aset pangairan Provinsi Jawa Timur Balai Besar Wilayah Sungai. Sungai itu milik pemerintah provinsi, tapi yang mengatur sungai pemerintah pusat.

“Pemerintah mengizinkan untuk perapian dan pembangunan jalan tambang, tapi biayanya dikelola yang mau melakukan pembangunan bareng-bareng, gotong royong. Ditanggung bareng-bareng karena itu ada iurannya. Iuran ini untuk memperbaiki bila ada yang rusak”, ungkapnya.

“Kita tahu kondisi masing-masing, ya. Tapi kalau ada pelanggaran maka ranahnya polisi yang harus dihormati. Saya sebagai bupati, ayo cari solusi bareng-bareng. Sepakat ada jalan tambang dan mau melewati jalan tambang itu sudah benar. Sepakat ya lewat jalan tambang,” imbuh thoriq.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyampaikan, soal kasus Rudi yang menjadi tersangka, menurutnya tak lepas dari komitmen untuk mendukung pemerintah daerah, termasuk soal penambangan pasir.

“Awal kami sudah melaksanakan pencegahan. Sudah keliling ke Pasirian, Candipuro, dan Tempeh karena memang di tempat itu ada pasir. Semua perlu diatur,” papar Kapolres.

Disampaikannya, kasus yang ditangani polisi sampai saat ini ada 5 kasus pertambangan. Pertama punya izin tapi belum bisa menambang.

Kedua, punya izin operasional nambang di luar ijin. Lalu tidak punya izin operasional tapi nambang dan ada yang punya izin tapi di luar koordinat.

“Lalu si Rudi, mengerjakan jalan tambang atas perintah. Tapi tidak diperkenalkan menjual pasir untuk operasional. Apalagi mas Rudi menjalankan tugas ada yang memanfaatkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang tidak jelas. Kita akan cari siapa penjual SKAB ijin SKAB harus sesuai dengan Usaha Ijin Pertambangan (UIP), kalau di luar itu berarti salah. Sekarang ada 11 izin tambang yang sudah dicabut,” urai Kapolres.

Dewa meminta, semua pihak bekerja dengan saling tidak merugikan. “Tinggal dilihat prosentasi kesalahannya. Tidak bisa serta-merta dibebaskan karena teman,” ucap dia. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit

15 Januari 2025 - 14:08 WIB

Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Luruk Kantor Kelurahan

14 Januari 2025 - 19:56 WIB

Rumah di Kraksaan Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Suami Pasca Tengkar dengan Istri

14 Januari 2025 - 19:21 WIB

Awalnya Perbaiki Perahu, Nelayan Ditemukan Mengambang

13 Januari 2025 - 19:06 WIB

Dua Warga Winongan Dibacok Tetangga

11 Januari 2025 - 17:06 WIB

Pohon Roboh Timpa Rumah, Tewaskan Lansia

10 Januari 2025 - 13:14 WIB

Ini Identitas Orang Meninggal di Tengah Sawah Desa Wonosari Lumajang

8 Januari 2025 - 14:49 WIB

Geger! Warga Wonosari Lumajang Temukan Mayat di Tengah Sawah

8 Januari 2025 - 06:34 WIB

Pengemudi Mengantuk, Avanza Tabrak Truk Boks di Tol Gempol-Pasuruan

6 Januari 2025 - 15:52 WIB

Trending di Peristiwa