Kraksaan – Usulan penambahan bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mendapat tanggapan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) setempat. Penambahan Bidang Kediniyahan pada dinas tersebut akan dikaji.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda setempat, Ana Maria mengatakan, penambahan bidang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa dilakukan, namun tidak boleh menabrak aturan yang sudah berlaku. Sehingga, meskipun nanti ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Madrasah Diniyah (Madin), pihaknya tetap akan melakukan kajian agar tidak berbenturan dengan undang-undang (UU).
“Harus dilihat dulu regulasi di atasnya, apakah dimungkinkan. Karena kami kan ada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya, Senin (3/10/2022).
Di dalam UU tersebut, menurutnya, sudah jelas dibagi kewenangannya terkait pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Sehingga, rencana penambahan bidang memang harus dilakukan kajian yang mendasar sebelum diputuskan.
Selain UU tersebut, untuk penambahan bidang pada sebuah OPD, pihaknya juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga, keputusan yang diambil dapat dipastikan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada. “Kami harus melihat hak itu dulu,” katanya.
Ana melanjutkan, selama ini madrasah diniyah sangat identik dengan pendidikan di pondok pesantren. Dan biasanya, dunia pesantren sangat erat hubungannya dengan Kementerian Agama (Kemenag).
“Sulitnya di sini, apakah diniyah itu kewenangannya Kemenag atau dinas pendidikan, ini yang perlu kami lihat juga aturannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag setempat, Kahmad Sruji Bahtiar berharap, pemerintah daerah dapat menambah Bidang Kediniyahan pada Disdikdaya. Mengingat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD setempat sudah menjadikan pembuatan Perda Madin ini sebagai pembahasan skala prioritas pada tahun depan.
“Diniyah ini bukan lembaga formal yang berada di bawah Kemenag, jadi kami hanya bisa lakukan pembinaan. Makanya, perlu ada SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Red.) baru pada Dinas pendidikan untuk menambah bidang kediniyahan. Ini bukan keinginan, tapi sebuah kebutuhan,” terangnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.