Menu

Mode Gelap
Puluhan KPM Lumbang Dipanggil, Dana Akan Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat Wadul ke DPRD, Sopir Jip Bromo Minta Loket Dipindah Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000

Hukum & Kriminal · 3 Okt 2022 15:41 WIB

Operasi 12 Hari, Polres Pasuruan Kota Jaring 16 Pelaku Kejahatan


					Operasi 12 Hari, Polres Pasuruan Kota Jaring 16 Pelaku Kejahatan Perbesar

Pasuruan,- Selama dua belas hari, Polres Pasuruan Kota mengungkap bebrapa kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam kasus itu, petugas mengamankan 16 orang tersangka.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, ungkap kasus kejahatan ini merupakan hasil operasi Sikat Semeru 2022 selama 12 hari, mulai Senin 19 September 2022 sampai denganJum’at, 30 September 2022.

Kasus kejahatan yang berhasil diungkap antara lain, kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan kepemilikan Senjata Tajam (Sajam).

“Total ada 16 tersangka. Curat 7 tersangka, Curas 3 tersangka, Curanmor 5 tersangka, Sajam 1 tersangka,” kata Jauhari saat rilis kasus di halaman Mapolda Pasuruan Kota, Senin (3/9/2022).

Dijelaskan Jauhari, dari 16 tersangka tersebut, beberapa diantaranya merupakan residivis yang sudah berulang ulang kali melakukan tindak kejahatan.

“Saat ini para tersangka sudah ditahan dan diproses serta dikembangkan ke jaringan tersangka yang lainnya,” jelasnya.

Dalam ungkap kasus ini, barang bukti yang diamankan dari tersangka curat berupa 3 unit televisi, 3 unit sepeda motor, sebilah pisau, 1 unit gembok rusak, sebuah dompet warna abu-abu berisi uang tunai Rp 611 ribu dan satu dosbook Handphone (HP).

Adapun barang bukti dari tersangka curas, 2 unit sepeda motor, 3 Dosbook HP, sebuah tas jinjing warna abu-abu, sebuah HP Redmi 9C wama Biru, sebuah dompet merah muda dan sebuah gunting berwana hitam.

“Sementara untuk barang bukti dari tersangka Curanmor, 2 buah mata kunci T, 3 unit sepeda motor. barang bukti dari tersangka sajam, yaitu 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 40 sentimeter beserta sarung pisau,” kata Jauhari.

Jauhari menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap keselamatan jiwa, harta dengan bekerja sama dengan kepolisian. Apabila ada suatu kejadian yang mengancam jiwa masayarakat di Kota Pasuruan, hendaknya melapor kepa petugas.

“Silahkan bisa menelpon di layanan Polri 110 atau di Hotline Polres Pasuruan Kota yang 24 jam melayani masyarakat di Kota Pasuruan dengan nomor 082128752002,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal