Lumajang – Satpol PP Kabupaten Lumajang membentuk tim khusus untuk menertibkan papan reklame yang tak berizin dan menyalahi aturan. Selain reklame ilegal, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar juga ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo mengungkapkan, selain tak berizin aneka reklame yang sudah terpasang selama ini mengganggu keindahan kota.
Sementara, penertiban PKL dilakukan secara persuasif dan edukatif. Keberadaan PKL di trotoar, dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.
“Selama ini, kita sudah membentuk tim sendiri untuk melakukan penertiban PKL yang masih nekat berjualan di trotoar sepanjang jalan protokol,” ungkap Matali, Kamis (6/10/22),
Matali membantah, penertiban PKL ini hanya untuk kepentingan penilaian Adipura. “Penertiban PKL ini kita lakukan setiap hari dan bukan hanya saat penilaian Adipura saja,” elaknya.
Sejatinya, disampaikan Matali, berbagai bentuk peringatan dan teguran sudah sering didampaikan oleh petugas Satpol PP kepada para pedagang. Namun nyatanya, peringatan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu tidak diindahkan.
“Tindakan penertiban yang dilakukan adalah upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar maupun jalan demi ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” terang dia
Terkait penertiban reklame, selama ini pihaknya juga sudah ada tim sendiri yang dibentuk. “Setiap hari, tim yang bertugas selalu saja menemukan reklame tak berizin atau menyalahi aturan pemasangan,” pungkas dia. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan