Lumajang,- Penertiban truk pasir yang tak dibekali Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) saat sidak oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Banyak pihak menuding, truk pasir tanpa SKAB bebas keluar masuk Lumajang bukan hanya sekali dua kali. Imbasnya, pendapatan yang seharusnya diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam penambangan pasir, kandas.
Meski begitu, Kepala Bidang Perencanaan dan pengendalian operasional Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Didik Sumartono membantah adanya kebocoran pendapatan daerah akibat truk pasir tanpa SKAB.
Sebab menurutnya, pengendalian surat SKAB dipusatkan di Stokpile Terpadu yang ada di Kecamatan Sumbersuko. Apalagi, truk bermuatan pasir yang akan melintasi area tersebut harus menunjukkan surat SKAB kepada petugas.
Tidak hanya itu, lanjut Didik, apabila para sopir truk kedapatan tidak membawa surat SKAB dengan alasan ketinggalan, para sopir truk tersebut tetap bisa melewati proses tanpa menggunakan surat tersebut.
Para sopir truk dapat menjaminkan KTP dan akan diambil di ke-esokan harinya dengan menyerahkan surat SKAB yang tidak mereka bawa sebelumnya.
“Kalau di stockpile tidak ada, yang lewat sana selalu bawa SKAB. Kalaupun tidak bawa mereka tinggal KTP besoknya diambil,” terang Didik, Kamis (6/10/22).
Meski begitu, Didik enggan berkomentar perihal darimana para sopir truk bisa mendapatkan SKAB. Pasalnya, saat disidak Bupati Lumajang Thoriqul Haq, diketahui banyak yang tidak memiliki SKAB.
Bahkan, ada yang menggunakan SKAB dari tambang yang izinnya sudah dicabut. Hal itulah yang membuat Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mencak-mencak.
“Kalau soal itu saya tidak tahu mereka dapat darimana, yang jelas setiap lewat stockpile selalu bawa SKAB mereka,” pungkasnya.
Diketahui, Selasa (4/10/22) lalu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, melakukan sidak di Kecamatan Pasirian. Dalam sidak itu, ia menemukan lebih dari 8 truk bermuatan pasir tanpa surat SKAB.
“Ketemunya banyak yang tidak pakai SKAB, ada juga yang tidak sesuai antara SKAB dan mobilnya, ada yang pakai SKAB empat hari lalu. Temuan-temuan itu langsung saya koordinasikan dengan Pak Kapolres untuk diproses lebih lanjut,” terang Bupati.
Iya meyakini, praktelik truk pasir tanpa SKAB itu tidak hanya terjadi sekali dua kali saja. Saat truk itu keluar dari Lumajang tanpa SKAB, otomatis tidak ada pendapatan yang diterima Pemkab Lumajang dari hasil bumi yang dikeruk dari wilayahnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT