Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 7 Okt 2022 13:13 WIB

Banyak Truk Pasir di Lumajang Tanpa SKAB, Kok Bisa?


					SIDAK: Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, saat sidak truk pasir beberapa waktu lalu. (foto: FB Thoriqul Haq) Perbesar

SIDAK: Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, saat sidak truk pasir beberapa waktu lalu. (foto: FB Thoriqul Haq)

Lumajang,- Penertiban truk pasir yang tak dibekali Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) saat sidak oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Banyak pihak menuding, truk pasir tanpa SKAB bebas keluar masuk Lumajang bukan hanya sekali dua kali. Imbasnya, pendapatan yang seharusnya diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam penambangan pasir, kandas.

Meski begitu, Kepala Bidang Perencanaan dan pengendalian operasional Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Didik Sumartono membantah adanya kebocoran pendapatan daerah akibat truk pasir tanpa SKAB.

Sebab menurutnya, pengendalian surat SKAB dipusatkan di Stokpile Terpadu yang ada di Kecamatan Sumbersuko. Apalagi, truk bermuatan pasir yang akan melintasi area tersebut harus menunjukkan surat SKAB kepada petugas.

Tidak hanya itu, lanjut Didik, apabila para sopir truk kedapatan tidak membawa surat SKAB dengan alasan ketinggalan, para sopir truk tersebut tetap bisa melewati proses tanpa menggunakan surat tersebut.

Para sopir truk dapat menjaminkan KTP dan akan diambil di ke-esokan harinya dengan menyerahkan surat SKAB yang tidak mereka bawa sebelumnya.

“Kalau di stockpile tidak ada, yang lewat sana selalu bawa SKAB. Kalaupun tidak bawa mereka tinggal KTP besoknya diambil,” terang Didik, Kamis (6/10/22).

Meski begitu, Didik enggan berkomentar perihal darimana para sopir truk bisa mendapatkan SKAB. Pasalnya, saat disidak Bupati Lumajang Thoriqul Haq, diketahui banyak yang tidak memiliki SKAB.

Bahkan, ada yang menggunakan SKAB dari tambang yang izinnya sudah dicabut. Hal itulah yang membuat Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mencak-mencak.

“Kalau soal itu saya tidak tahu mereka dapat darimana, yang jelas setiap lewat stockpile selalu bawa SKAB mereka,” pungkasnya.

Diketahui, Selasa (4/10/22) lalu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, melakukan sidak di Kecamatan Pasirian. Dalam sidak itu, ia menemukan lebih dari 8 truk bermuatan pasir tanpa surat SKAB.

“Ketemunya banyak yang tidak pakai SKAB, ada juga yang tidak sesuai antara SKAB dan mobilnya, ada yang pakai SKAB empat hari lalu. Temuan-temuan itu langsung saya koordinasikan dengan Pak Kapolres untuk diproses lebih lanjut,” terang Bupati.

Iya meyakini, praktelik truk pasir tanpa SKAB itu tidak hanya terjadi sekali dua kali saja. Saat truk itu keluar dari Lumajang tanpa SKAB, otomatis tidak ada pendapatan yang diterima Pemkab Lumajang dari hasil bumi yang dikeruk dari wilayahnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan