Probolinggo – Menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kini pengusaha transportasi khususnya bus kembali dihadapkan dengan pembatasan pembelian BBM. Dengan pembatasan pembelian BBM bersubsidi 200 liter per hari, pengusaha transportasi berharap pemerintah merevisi regulasinya.
Ketua DPC Organda Probolinggo, Tommy Wahyu Prakoso mengatakan, pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Perpres tersebut kemudian direvisi pada tahun 2021, dan pelaksanaannya dimulai tahun ini.
“Pembatasan tersebut yakni kendaraan bus besar dengan sumbu beroda enam, saat membeli BBM subsidi di beberapa SPBU hanya mendapat kuota 200 liter per hari. Dan kuota inilah yang menyebabkan hambatan bagi pengusaha bus,” ujarnya, Selasa (11/10/2022).
Selain itu, pembatasan 200 liter per hari ini juga sepertinya tidak sejalan dengan anjuran pemerintah yakni transportasi melayani penumpang dengan cepat.
Selain itu, kata Tommy, tidak mungkin bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang trayeknya cukup jauh seperti, jurusan Probolinggo-Jakarta mendapat kuota BBM 200 liter solar per hari. Karena dipastikan bus tersebut akan kehabisan BBM di tengah jalan dan baru bisa membeli kembali BBM-nya keesokan harinya.
Sebenarnya pengusaha bus bisa saja tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan beralih ke BBM non-subsidi. Namun jika ini dilakukan maka harus ada penyesuaian tarif kembali, yang efeknya akan ada kenaikan harga tiket penumpang.
“Kami berharap, BBM bersubsidi yang mulai diterapkan sejak bersamaan dengan sosialisasi My Pertamina jangan dibatasi, karena akan berpengaruh terhadap perekonomian,” imbuhnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.