Menu

Mode Gelap
Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi Gempa Magnitudo 3,2, Warga Desa Tunjung Lumajang Berhamburan Keluar Rumah Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Pasuruan, 5 Orang Luka-luka Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M

Peristiwa · 16 Okt 2022 21:23 WIB

KAI Sesalkan Kecelakaan Akibat Pikap Terobos Pelintasan KA 


					KAI Sesalkan Kecelakaan Akibat Pikap Terobos Pelintasan KA  Perbesar

Probolinggo – Kecelakaan Kereta Api (KA) Logawa dengan sebuah pikap di Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Minnggu sore (16/10/2022) di sesalkan pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember. Kecelakaan yang diakibatkan pikap yang menerobos perlintasa KA mengakibatkan kerugian bagi PT. KAI Daop 9 Jember, salah satunya kerusakan pada lokomotif.

Hal tersebut disampaikan Manager Hukum dan Humas PT. KAI Daop 9 Jember, Azhar Zaki dalam rilisnya. Dikatakan kecelakaan ini bermula saat mobil pikap menerobos palang pintu perlintasan yang belum tertutup sempurna.

“Saat di tengah rel, mesin mobil pick up mati, kemudian, sopir dan dua penumpangnya dapat menyelamatkan diri, sebelun akhirnya KA Logawa menabrak pick up tersebut,” ujarnya.

Namun, akibat kejadian tersebut, sarana lokomotif milik PT. KAI mengalami kerusakan sehingga harus diganti di stasiun selanjutnya. Tak hanya itu, akibat kejadian ini, KA Logawa mengalami keterlambatan sangat tinggi, selain harus mengganti lokomotif, juga harus melakukan pemeriksaan rangkaian, serta menunggu evakuasi bangkai pikap yang berada di atas jembatan.

“Membutuhkan waktu sekitar 90 menit, untuk mengevakuasi bangkai pick up di atas jembatan, serta memastikan baik kereta maupun jembatan tidak mengalami kerusakan, sehingga kereta dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 17.39, untuk selanjutnya di Stasiun Bayeman dilakukan pergantian lokomotif,” ujarnya.

Sesuai UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan, pada perpotongan sebidang antaran jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalana kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan atau ada isyarat lain.

“Masinis kereta api sendiri sudah menjalankan SOP, untuk membunyikan suling lokomotif secara berulang sejak 100 meter hingga saat akan melalui perlintasan sebidang, hal itu untuk pengguna jalan lebih waspada,” imbuh Azhar Zaki.

PT. KAI Daop 9 Jember berharap, warga lebih waspada akan kedatangan kereta api, serta mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang kereta api dengan jalan raya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gempa Magnitudo 3,2, Warga Desa Tunjung Lumajang Berhamburan Keluar Rumah

10 April 2025 - 09:04 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Pasuruan, 5 Orang Luka-luka

10 April 2025 - 05:13 WIB

Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan

9 April 2025 - 19:18 WIB

Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta

9 April 2025 - 16:40 WIB

Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas

8 April 2025 - 17:37 WIB

Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

8 April 2025 - 15:40 WIB

Elpiji di Depot Kebuli Tarim Kota Pasuruan Meledak, Empat Karyawan Alami Luka Bakar

8 April 2025 - 14:39 WIB

Hendak Selamatkan Anak, Pria di Jember Justru Tergulung Ombak

7 April 2025 - 20:23 WIB

Paman dan Keponakan Hilang Terseret Ombak di Pantai Bambang

7 April 2025 - 20:12 WIB

Trending di Peristiwa