Menu

Mode Gelap
Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

Advertorial · 20 Okt 2022 14:47 WIB

Kecipratan DBHCHT Rp5,1 M, Dinkes Lumajang Bakal Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat


					Kecipratan DBHCHT Rp5,1 M, Dinkes Lumajang Bakal Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat Perbesar

Lumajang,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang tahun 2022 ini mendapat kucuran dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp5,1 miliar.

Koordinator DBHCHT Dinkes Lumajang, Arif Zulkarnain mengatakan, kucuran dana itu dipergunakan untuk program pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

“Seperti promotif, prefentif, pengadaan alat kesehatan, pengadaan obat maupun bahan habis pakai, kegitan promosi, dan perbaiki lingkungan rehabilitasi,” kata Arif saat ditemui di kantornya, Kamis (20/10/22).

Menurutnya, anggaran pelayanan kesehatan yang diambilkan dari DBHCHT tersebut, lebih besar daripada tahun 2021 kemarin. Meski demikian, besar anggaran simetris dengan pemanfaatannya.

“DBHCHT tahun 2022 ini yang diterima Dinkes memang lebih besar dari tahun sebelumnya. Namun penggunaan atau pemanfaatannya untuk layanan kesehatan lebih banyak dari tahun 2021,” tegas dia.

Arif menambahkan, penggunaan anggaran tahun ini akan lebih dimaksimalkan pada pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Seperti misalnya, lanjut Arif, kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat. Terutama di kalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa.

“Hal ini memberi makna bahwa masalah rokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif),” tutur Arif.

Hingga saat ini, sambung Arif, masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan kawasan tanpa rokok.

Arif berharap, tahun depan pihaknya tetap mendapat dana DBHCHT karena banyak program layanan yang dimiliki. Baik program prefentif, promotif maupun kuratif, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Lumajang.

“Sehingga kegiatan-kegiatan kita dalam rangka menyehatkan masyarakat dan peningkatan mutu dari pelayanan Puskesmas itu semakin tinggi,” tutupnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan

12 April 2025 - 17:57 WIB

Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

9 April 2025 - 18:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi

7 April 2025 - 18:55 WIB

Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat

7 April 2025 - 18:23 WIB

Lahan Pertanian Padi Meningkat, Kota Probolinggo Hasilkan 8,9 Ton Per Hektar

7 April 2025 - 18:04 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Trending di Advertorial