Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Advertorial · 20 Okt 2022 14:47 WIB

Kecipratan DBHCHT Rp5,1 M, Dinkes Lumajang Bakal Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat


					Kecipratan DBHCHT Rp5,1 M, Dinkes Lumajang Bakal Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat Perbesar

Lumajang,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang tahun 2022 ini mendapat kucuran dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp5,1 miliar.

Koordinator DBHCHT Dinkes Lumajang, Arif Zulkarnain mengatakan, kucuran dana itu dipergunakan untuk program pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

“Seperti promotif, prefentif, pengadaan alat kesehatan, pengadaan obat maupun bahan habis pakai, kegitan promosi, dan perbaiki lingkungan rehabilitasi,” kata Arif saat ditemui di kantornya, Kamis (20/10/22).

Menurutnya, anggaran pelayanan kesehatan yang diambilkan dari DBHCHT tersebut, lebih besar daripada tahun 2021 kemarin. Meski demikian, besar anggaran simetris dengan pemanfaatannya.

“DBHCHT tahun 2022 ini yang diterima Dinkes memang lebih besar dari tahun sebelumnya. Namun penggunaan atau pemanfaatannya untuk layanan kesehatan lebih banyak dari tahun 2021,” tegas dia.

Arif menambahkan, penggunaan anggaran tahun ini akan lebih dimaksimalkan pada pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Seperti misalnya, lanjut Arif, kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat. Terutama di kalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa.

“Hal ini memberi makna bahwa masalah rokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif),” tutur Arif.

Hingga saat ini, sambung Arif, masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan kawasan tanpa rokok.

Arif berharap, tahun depan pihaknya tetap mendapat dana DBHCHT karena banyak program layanan yang dimiliki. Baik program prefentif, promotif maupun kuratif, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Lumajang.

“Sehingga kegiatan-kegiatan kita dalam rangka menyehatkan masyarakat dan peningkatan mutu dari pelayanan Puskesmas itu semakin tinggi,” tutupnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota DPRD Lumajang Soroti Siswa Putus Sekolah

16 November 2024 - 07:06 WIB

UMP/UMK Tahun 2025, DPC K-SPSI Usul UMK Kota Probolinggo Naik 8-10 Persen

13 November 2024 - 11:51 WIB

Para Petani Lumajang Dibantu Pupuk untuk Tingkatkan Produksi Tembakau

13 November 2024 - 11:24 WIB

Bangkitkan Ekosistem Ekonomi Daerah, Polinema dan Kadin Akan Dorong SDM Lumajang

12 November 2024 - 14:31 WIB

Pasangan Calon Bupati Lumajang Nomor Urut 02 Didukung Kaum Muda Lindar

11 November 2024 - 09:56 WIB

Petani Kota Probolinggo Sukses Tanam Kubis di Dataran Rendah

9 November 2024 - 17:42 WIB

Stok Pupuk Bersubsidi di Lumajang Dipastikan Aman pada Tahun 2024

7 November 2024 - 10:28 WIB

Pertanian Lumajang Sumbang 32 Persen PDRB

6 November 2024 - 14:19 WIB

Road Map GAKI di Lumajang, Langkah Awal Tanggulangi Kekurangan Iodium

5 November 2024 - 13:40 WIB

Trending di Advertorial