Menu

Mode Gelap
Puluhan KPM Lumbang Dipanggil, Dana Akan Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat Wadul ke DPRD, Sopir Jip Bromo Minta Loket Dipindah Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000

Hukum & Kriminal · 24 Okt 2022 20:32 WIB

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Bos Tambang Gempol


					Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Bos Tambang Gempol Perbesar

Pasuruan,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penambangan ilegal, Andreas Tanudjaja. Penyababnya, eksepsi yang diajukan dinilai terlalu masuk dalam pokok materi.

“Menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya, menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Shuhel Ndajir saat membacakan dokumen putusan sela.

Majelis hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk menyiapkan pembuktian dengan menghadirkan saksi. Tak hanya itu hakim juga meminta kedua belah pihak untuk hadir dilokasi tambang ilegal.

“Karena obyek kasus itu tambang, jadi kita perlu ke lokasi tambangnya,” kata hakim menegaskan.

Selanjutnya, majelis hakim juga akan kroscek barang bukti (BB) terdakwa. Hal ini dilakukan karena ditemukan ada selisih barang bukti yang diajukan jaksa.

“Ada selisih barang bukti, makanya kita minta penjelasan jaksa berapa barang buktinya dan dititipkan kemana saja,” ucapnya.

Agar roses sidang lebih efesien, Mejalis hakim meminta sidang digelar dua kali dalam seminggu.

Minggu depan majelis hakim dan kedua belah pihak yang bersangkutan akan mendatangi lokasi. Setelah mendatangi lokasi sidang akan kembali digelar dengan mendatangkan saksi.

Jhoni Salah seorang JPU yang menyidangkan kasus tambang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanudjaja, Jhoni, berjanji akan menghadirkan 27 orang sebagai saksi. JPU juga akan menghadirkan tiga saksi ahli.

“Selain 27 saksi, kita juga akan menghadirkan tiga orang saksi ahli. Diantaranya ahli teknik geodesi dan ahli tindak pidana,” ujarnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal