Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

Advertorial · 27 Okt 2022 13:24 WIB

Pemkot Probolinggo Minta Warga Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal


					Pemkot Probolinggo Minta Warga Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal Perbesar

Probolinggo – Pemkot Probolinggo terus melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya, salah satunya melalui sosialisasi perundang- undangan bidang cukai. Diharapkan melalui sosialisasi, masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.

Sehingga masyarakat dapat bekerja sama dengan melaporkan jika ditemukan peredaran rokok ilegal.

Dalam sosialisasi yang digelar di aula Orin Resto, Kamis pagi (27/10/2022), Pemkot Probolinggo mengundang perwakilan Ojek Online Kota Probolinggo, perwakilan kelompok tani, pelaku UMKM, perwakilan pemilik warung se-Kecamatan Kademangan, hingga perwakilan warga Kecamatan Kademangan.

Mengawali acara, Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati menyampaikan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2021, tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timurdan Kota/ Kabupaten, peruntukannya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan, dan 10% bidang penegakan hukum.

“Salah satu manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini untuk bidang kesehatan yang mana, bidang kesehatan ini sudah dirasakan oleh masyarakat Kota Probolinggo melalui program Universal Health Coverage (UHC). Selain itu bidang penegakan hukum yang mana melalui Satpol PP, telah melakukan operasi pencegahan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Nangkok B. Pasaribu menjelaskan, terkait rokok ilegal. Dikatakan rokok ilegal ini ada beberapa jenis yakni, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok tanpa pita cukai.

“Rokok ilegal ini terbagi menjadi beberapa jenis, masyarakat harus tahu,” ujarnya.

Sementara, Pemkot Probolinggo melalui Satpol PP secara berkala terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. Hasilnya, dari operasi yang dilakukan di tiga kecamatan, Satpol PP berhasil mengamankan sekitar 30 ribu batang rokok ilegal.

“Selain upaya tersebut, kami juga melakukan upaya sosialisasi yang mana salah satunya mengundang perwakilan ojek online. Sebab selama ini pengiriman rokok ilegal menggunakan melalui ojek online. Sehingga dengan sosialisasi ini, para driver ojek online dapat berperan dengan melaporkan jika ditemukan peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Aman Suryaman.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan beberapa hari terakhir dengan mengundang perwakilan kelompok-kelompok di lima kecamatan. Tujuannya, agar mereka tahu dan ikut berperan mencegah peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan jika ditemukan rokok ilegal di sekitarnya.

“Harapan kami dengan sosialisasi ini masyarakat dapat berperan mencegah peredaran rokok ilegal ini dengan melaporkannya ke kami atau ke Bea Cukai, sehingga kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini dapat ditekan,” imbuh Aman.

Diketahui, dari data Satpol PP ada tiga kecamatan di Kota Probolinggo yang rawan peredaran rokok ilegal. Yakni Kecamatan Mayangan, Kecamatan Wonoasih, dan Kecamatan Kanigaran. Sedangkan Kecamatan Kedopok, dan Kecamatan Kademangan, aman dari peredaran rokok ilegal. (adv)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan