Pasuruan,- Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan didampingi Satpol PP dan kepolisian, razia peredaran obat sirup di sejumlah toko swalayan di wilayahnya, Kamis (27/10/22) pagi.
Dalam razia itu, tidak ditemukan adanya toko swalayan yang menjual merk-merk obat sirup yang dilarang dijual sementara oleh Kementerian Kesehatan RI.
“Tempat-tempat yang kami datangi sudah melaksanakan himbauan kami untuk menarik atau menjual obat-obatan yang dilarang,” kata Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pasuruan, Riski Pramita.
Sementara itu, Anggota Sub Koordinasi Kefarmasian Alat Kesehatan dan Perbekalan Dinkes Kota Pasuruan, Neli Marida mengatakan, bahwa razia kali ini difokuskan pada 5 merk obat sirup yang dilarang serta ditarik oleh BPOM.
Kelima merk obat sirop yang ditarik peredarannya adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
“Kalau dulu kan semua obat sirup dilarang setelah ada edaran baru, obat sirup lain sudah diperbolehkan dijual kecuali 5 jenis itu,” papar Neli.
Hingga kini, dijelaskan Neli, di Kota Pasuruan belum ditemukan kasus gagal ginjal akut anak. “Di Kota Pasuruan masih belum ada kasus gagal ginjal akut,” tegasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R