Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2022 16:13 WIB

Ada Aktivitas Pasca Disegel, Satpol PP Kosongkan Pekerja PT Merakindo Rajamix Perkasa


					Ada Aktivitas Pasca Disegel, Satpol PP Kosongkan Pekerja PT Merakindo Rajamix Perkasa Perbesar

Pajarakan – Sejumlah pekerja masih terlihat di kawasan PT Merakindo Rajamix Perkasa di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (2/11/2022). Padahal sehari sebelumnya perusahaan tersebut sudah disegel Pemerintah Kabupaten Probolinggo karena tidak memiliki izin beroperasi.

Mengetahui hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung mendatangi lokasi. Semua pekerja maupun kendaraan yang ada di dalam kawasan PT tersebut diminta keluar dan meninggalkan lokasi.

“Kami minta keluar semuanya, tidak boleh ada aktivitas sampai izinnya keluar. Jika sudah keluar izinnya, silakan dimulai kembali,” kata Polisi Pamong Praja Muda pada Satpol PP setempat, Budi Utomo di lokasi penertiban, Rabu (2/11/2022).

Untuk mengantisipasi adanya aktivitas kembali di lokasi tersebut, pihaknya akan meminta unit Satpol PP yang ada di Kecamatan Pajarakan untuk rutin mengontrol lokasi tersebut. Sehingga, di lokasi tersebut tidak lagi ditemui adanya aktivitas pekerja sampai dengan izin beroperasinya keluar.

“Sesuai intruksi pimpinan, kami minta lokasi ini dikosongkan sampai izin itu keluar. Dan kami akan pasang garis pembatas di pintu masuknya agar tidak ada lagi yang bisa keluar masuk,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi mempertegas, jika nanti pihaknya masih mendapati ada aktivitas pekerja di lokasi tersebut maka akan ditindak tegas.

“Secara persuasif, humanis sudah kami lakukan. Kalau masih ngeyel, tentu akan ada teguran yang lebih keras,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan PT Merakindo Rajamix Perkasa yang berada di lokasi pada saat pemasangan garis pamong praja tersebut tidak ada yang bersedia untuk dimintai keterangan terkait penutupan tempat usahanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal