Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 3 Nov 2022 14:37 WIB

Pemkab Beri Tenggat Sebulan untuk PT Raja Beton


					Pemkab Beri Tenggat Sebulan untuk PT Raja Beton Perbesar

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan tenggat waktu selama sebulan ke depan bagi PT Restu Jaya Anak Abadi (RAJA) Beton untuk menyelesaikan pengurusan izin operasinya. Jika tidak, perusahaan jasa untuk tol Pasuruan-Probolinggo tersebut akan ditutup.

Asisten II Setda Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya masih menoleransi aktivitas PT Raja Beton tersebut. Hal itu setelah pihaknya menilai pentingnya aktivitas PT tersebut untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Sudah menghadap ke kami, dan izinnya memang masih belum ada. Tapi karena hasil produksinya untuk PSN, kami batasi hingga awal bulan depan untuk menyelesaikan izinnya,” katanya, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Hayim menegaskan, PT Raja Beton tetap harus berkooperatif dengan pemerintah setempat. PT Raja Beton juga dituntut untuk membayar pajaknya selama beroperasi.

“Pajak itu kan untuk pendapatan daerah, harus tetap dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu juga berharap, PT Raja Beton harus maksimal dalam mengurus perizinannya. Sehingga, dalam tenggat waktu yang diberikan, Izin bisa didapat untuk melanjutkan kegiatannya yang berpusat di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan tersebut.

“Sebulan ke depan kalau memang tidak ada izinnya, terpaksa kami tutup untuk sementara sampai izinnya diselesaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Probolinggo melakukan survei mendadak ke PT Raja Beton tersebut pada Selasa (1/11/2022) lalu. Namun karena tidak ada perwakilan managemen pada saat itu, pemkab kemudian meminta pihak menagemen untuk menghadap pada Rabu (2/11/2022) kemarin.

Selain ke PT Raja Beton, Pemkab juga melakukan survei ke PT Merakindo Rajamix Perkasa yang lokasinya tidak jauh dari lokasi PT Raja Beton pada Selasa lalu. Untuk perusahaan ini, pemkab langsung melakukan penyegelan karena izinnya masih belum ada sama sekali.

Survei Pemkab terhadap dua perusahaan jasa untuk PSN tersebut pun mendapatkan respon dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Umil Sulistyoningsih. Anggota DPRD yang bertugas di Komisi III Bidang Pembangunan tersebut menilai, sejatinya keberadaan dua perusahaan cukup bagus karena menampung pekerja lokal.

“Kebetulan dua perusahaan ini ada di dapil saya. Tapi aturan tetap aturan. Izin harus diselesaikan dulu sebelum beroperasi. Semoga bisa segera selesai izinnya, biar bisa mempekerjakan kembali warga lokal,” paparnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal