Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Pemerintahan · 4 Nov 2022 18:16 WIB

Wabup Lumajang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Perangi Rokok Ilegal


					Wabup Lumajang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Perangi Rokok Ilegal Perbesar

Lumajang,- Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, Indah Amperawati mengajak warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal.

Hal itu disampaikan Bunda Indah, sapaan akrabnya, kepada puluhan warga yang hadir saat membuka Sosialisasi Barang Kena Cukai di kantor Kecamatan Rowokangkung, Kamis (3/11/22).

Wabup menyebut, masyarakat bisa membedakan rokok legal dan rokok ilegal, salah satunya dengan harga rokok. Rokok ilegal biasanya memiliki harga jauh lebih murah di bawah rokok legal.

“Biasanya yang bercukai sama yang tidak bercukai itu harganya selisih jauh, makanya harus hati-hati yang menjual dan membeli,” ucap Bunda Indah.

Wabup meminta masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal, karena para penjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi berupa hukum pidana dengan ancaman satu tahun penjara jika melakukannya.

Masyarakat, menurut Bunda Indah, harus berpartisipasi aktif dengan melapor jika mendapati ada praktik jual beli rokok ilegal di sekitar tempat tinggalnya.

“Kalau bisa masyarakat juga membantu. Bagaimanapun ini untuk negara, nanti juga akan kembali ke masyarakat lagi,” pungkas dia.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo mennyebut, sosialisasi Barang Kena Cukai digelar untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat. Sehingga mereka tidak sembarangan membeli, mengonsumsi atau mengedarkan barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi, seperti halnya rokok.

“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk rokok ilegal, agar masyarakat paham dan mampu memberikan sumbangsih barang ilegal cukai yang ditemui di sekitarnya,” pungkas Mattali. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan