Probolinggo,- Sejumlah kegiatan fisik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 gagal dilaksanakan. Pasalnya, masa lelang dari kegiatan fisik tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, tak tanggung-tanggung ada empat kegiatan fisik yang gagal dilaksanakan dengan anggaran sekitar Rp25 miliar.
Pertama fisik regular berupa Pemeliharaan Jalan Secara Berkala/Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) senilai Rp21.099.138.921.
Kedua, fisik Penugasan-Rehabilitasi Jaringan Irigasi dengan nilai Rp1.260.000.000, ketiga fisik Penugasan Pertanian dengan nilai Rp3.193.997.000, dan keempat adalah fisik Penugasan Lingkungan Hidup, dengan nilai Rp142.000.000.
Oleh karena masa lelang yang melebihi batas waktu tersebut, kucuran dana senilai Rp25 miliar tersebut gagal diberikan oleh pemerintah pusat.
“Keempat item kegiatan ini gagal dilaksanakan karena melebihi batas waktu hingga 21 Juli lalu. Penyebabnya karena gagal lelang dan ada yang belum lelang,” katanya Minggu (6/11/2022).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo itu melanjutkan, meski ada yang gagal terlaksana di tahun ini, sejumlah kegiatan fisik dari DAK 2022 yang lain masih cukup banyak dan dilaksanakan.
Hanya saja untuk empat kegiatan tersebut memang tidak dapat terlaksana karena melebihi batas waktu.
“Kemungkinan yang empat ini bisa dilaksanakan di tahun depan,” paparnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.