Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 11 Nov 2022 13:41 WIB

Suplai Pil Setan ke Warkop, Pemuda Lumajang Dicokok Polisi


					Suplai Pil Setan ke Warkop, Pemuda Lumajang Dicokok Polisi Perbesar

Lumajang,- Mochamad Irfan (25), warga Dusun Kebonagung Kidul, RT/02 RW/03, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, harus merasakan pengapnya tinggal dibalik sel tahanan.

Ia diringkus petugas Satrekoba Polres Lumajang lantaran kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil warna putih berlogo Y.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan mengatakan, pelaku dirungkus Rabu (9/11/22) sekira pukul 17.30 WIB. Ia ditangkap di depan warung kopi di Dusun Karangsari, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono.

“Dia kami tangkap atas informasi warga karena resah akan aktivitasnya yang melakukan jual beli obat keras tanpa izin,” kata Dewa, Jumat (11/11/2022).

Penangkapan itu, lanjut Dewa, karena tersangka dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Memang tidak berizin, kedoknya sebagai toko farmasi tapi utamanya jual beli obat keras secara bebas,” ungkap perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.

Barang bukti yang disita dari pelaku, menurut Dewa, berupa sebuah tas hitam yang berisi 7 plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil warna putih logo Y, dan 10 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo Y.

Selain itu, adapula sebuah plastik klip isi 12 butir pil warna putih logo Y, 1 bendel plastik klip, uang tunai Rp50 ribu dan satu HP dengan simcard 087840041xxx.

Dewa menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan warung kopi berikut penyuplai pil setan itu di lokasi.

“Kita masih dalami tersangka lain, berdasarkan pengakuannya toko itu bukan miliknya dan ada yang kirim barang itu,” ia menambahkan.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” Dewa memungkasi. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal