Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 14 Nov 2022 18:54 WIB

Modus Jual Cilok, Pria Bantaran Ternyata Jual Koplo


					Modus Jual Cilok, Pria Bantaran Ternyata Jual Koplo Perbesar

Kraksaan,- Muhammad Rudi Wibowo (26) warga Dusun Krajan, RT/05 RW/02, Desa Karanyanyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo menjadi pesakitan.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Sebelumnya, Rudi ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Probolinggo, Jum’at (2/9/22) lalu.

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di PN Kraksaan, Senin (14/11/22), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa dengan pasal 197 tentang pengedaran farmasi tanpa izin.

Selain itu, ia didakwa melanggar pasal 196 tentang edar farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

Atas dua dakwaan itu, Rudi terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara saat ini, ia dititipkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

“Sekarang sidang atas terdakwa Rudi yang ditemukan membawa pil (koplo) saat berjualan pentol miliknya. Selanjutnya akan ada sidang tuntutan yang akan dilaksanakan Kamis (18/11/22) mendatang,” kata Humas PN Kraksaan, Syafruddin.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mashuda mengatakan, saat digerebek polisi terdakwa tidak bisa mengelak setelah petugas kepolisian menemukan 420 butir pil koplo di sekitar rumahnya.

“Jadi terdakwa ini saat jualan pentol (cilok) di pinggir jalan itu di geledah polisi dan ditemukan pil koplo,” paparnya.

Huda menambahkan, kliennya bakal kembali mengikuti sidang secara online, Kamis (18/11/22) dengan agenda mengajukan pledoi (pembelaan,red).

“Kamis mendatang ini sidang tuntutan sekaligus sidang pledoi,” ungkapnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal