Menu

Mode Gelap
Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintahan · 14 Nov 2022 20:15 WIB

Harga Pupuk Subsidi Diatas HET, Petani Lumajang Meradang


					Harga Pupuk Subsidi Diatas HET, Petani Lumajang Meradang Perbesar

Lumajang,- Para petani di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajamg mengeluh. Mereka mengaku sulit mendapatkan pupuk bersubsidi lantaran harganya dijual diatas harga eceran tertinggi (HET).

Ironisnya, harga pupuk subsidi yang melangit dijual oleh kios-kios resmi, yang notabene sudah ditunjuk oleh pemerintah. Padahal, kios-kios itu ditunjuk sejatinya untuk menekan monopoli pupuk subsidi oleh oknum-oknum tertentu.

Petani di Desa Karanganom, Yulianto meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang segera turun tangan guna menindaklanjuti meroketnya harga pupuk subsidi, karena sudah sampai merugikan para petani.

“Praktiknya di lapangan petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga diatas HET. Untuk dinas yang terkait mohon dievaluasi bagi kios-kios yg menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET,” katanya, Senin (14/11/2022).

Menurut Yulianto, sesuai HET pemerintah menetapkan bahwa harga jenis pupuk urea per saknya ditetapkan Rp 112.500 dan untuk jenis NPK diangka Rp115.000. Tetapi di kios, pupuk dijual lebih tinggi dengan selisih Rp83.000 hingga Rp85.000 per sak.

“Harga pupuk di kios lebih tinggi Rp83.000 sampai dengan Rp85.00 ribu, jadi Urea dan NPK hanganya mencapai Rp180.000 hingga Rp200.000 ribu per saknya,” imbuh dia.

Beberapa kios yang menjual pupuk diatas HET di desanya, imbuh Yulianto, diantaranya Kios Usaha Mandiri dan Kios Harapan. Ironisnya, saat pembeli minta bukti transaksi, justru dipersulit.

“Kalau petani minta nota kios juga tidak dilayani transaksinya,” jelasnya.

Malang bagi petani yang tidak sanggup menebus jatahnya. Sebab mereka harus gigit jari lantaran bakal tidak mendapatkan pupuk.

“Harga di luar daerah dua kuintalnya hanya Rp520 ribu. Disini kita dapat jatah 2 kwintal dengan harga Rp800 ribu,” sungutnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan