Menu

Mode Gelap
Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon

Pemerintahan · 27 Nov 2022 18:09 WIB

Pemilu 2024, KPU Kab. Probolinggo Siapkan 2 Skema Dapil


					Pemilu 2024, KPU Kab. Probolinggo Siapkan 2 Skema Dapil Perbesar

Kraksaan,- Dalam Pemilu 2019 lalu, Kecamatan Kraksaan di Kabupaten Probolinggo, merupakan salah satu kecamatan yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) II. Pada Pemilu 2024, Kraksaan dipastikan tetap akan menjadi Dapil I.

Sedangkan Kecamatan Besuk dan Gading yang pada 2019 lalu berada dalam satu dapil dengan Kecamatan Kraksaan, masih tetap akan disandingkan bersama dalan pemilu mendatang.

“Sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum, red) Nomor 6 tahun 2022, Ibukota Kabupaten harus berada di Dapil I, Probolinggo Ibukotanya adalah Kraksaan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Aliwafa, Minggu (27/11/22).

Berbeda dengan Kraksaan yang sudah dipastikan menjadi Dapil I, kecamatan lainnya masih belum dapat dipastikan. Terdapat dua opsi yang ditawarkan KPU setempat dalam penentuan dapil ini.

Dalam opsi tersebut, sejumlah dapil mengalami perubahan kecamatan, salah satunya Kecamatan Krejengan, Pajarakan, Gending dan Dringu yang pada 2019 lalu menjadi dapil I. Pada 2024 nanti, 4 kecamatan tersebut diusulkan tergabung dalam Dapil VII.

Secara rinci, dua usulan opsi Dapil itu direncanakan sebagai berikut.

Pertama:

Dapil 1 : Gading, Besuk, Kraksaan, dengan 7 alokasi kursi

Dapil 2 : Pakuniran, Kotaanyar, Paiton, dengan 7 alokasi kursi

Dapil 3 : Tiris, Krucil, Maron, dengan 8 alokasi kursi

Dapil 4 : Leces, Banyuanyar, Tegalsiwalan, dengan 7 alokasi kursi

Dapil 5 : Sukapura, Sumber, Kuripan, Bantaran, Wonomerto dengan 7 alokasi kursi

Dapil 6 : Sumberasih, Tongas, Lumbang dengan 7 alokasi kursi

Dapil 7 : Krejengan, Pajarakan, Gending, Dringu, dengan 7 alokasi kursi

Kedua:

Dapil 1 : Gading, Besuk, Kraksaan, dengan 7 alokasi kursi

Dapil 2 : Pakuniran, Kotaanyar, Paiton, dengan 7 alokasi kursi

Dapil 3 : Tiris, Krucil, Maron, dengan 8 alokasi kursi

Dapil 4 : Leces, Banyuanyar, Tegalsiwalan, dengan 6 alokasi kursi

Dapil 5 : Sukapura, Sumber, Kuripan, Bantaran, Wonomerto dengan 7 alokasi kursi

Dapil 6 : Sumberasih, Tongas, Lumbang dengan 8 alokasi kursi

Dapil 7 : Krejengan, Pajarakan, Gending, Dringu, dengan 7 alokasi kursi.

“Secara keseluruhan, dari dua opsi itu tetap ada jatah 50 kursi yang diperebutkan, karena penduduk Kabupaten Probolinggo melebihi satu juta jiwa,” papar dia.

Ali mengungkapkan, terdapat beberapa dapil yang alokasinya akan mengalami perubahan. Hal itu terjadi setelah pihaknya terus melakukan pendataan terhadap jumlah jiwa yang ada di masing-masing dapil.

“Untuk alokasi masing-masing dapil, kami menyesuaikan dengan jumlah penduduknya, apalagi setelah adanya Covid-19, banyak warga yang meninggal,” lanjut komisioner yang menggawangi Partisipasi Masyarakat (Parmas) ini.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, Dringu, Gending, Pajarakan, dan Krejengan merupakan dapil I dengan alokasi 8 kursi. Dapil II Pemilu 2019 meliputi Kecamatan Besuk, Gading, dan Kecamatan Kraksaan dengan alokasi 7 kursi.

Dapil III Pemilu 2019 meliputi Kecamatan Kotaanyar, Paiton, dan Pakuniran dengan alokasi 6 kursi. Dapil IV Pemilu 2019 meliputi Kecamatan Krucil, Maron, dan Tiris dengan alokasi 8 kursi.

Dapil V pada Pemilu 2019 meliputi Kecamatan Leces, Banyuanyar, dan Tegalsiwalan dengan alokasi 7 kursi. Dapil VI Pemilu 2019 meliputi Kecamatan Bantaran, Kuripan, Sumber, Sukapura, dan Wonomerto dengan alokasi 7 kursi.

Sedangkan Dapil 7 Pemilu 2019 meliputi Kecamatan Lumbang, Sumberasih, dan Tongas dengan alokasi 7 kursi.

Ali menjelaskan, dua opsi pembagian dapil itu sudah tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor : 90/PK.01-BA/3513/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Jadi yang menetapkan tetap KPU RI, saat ini masyarakat bisa memberikan masukan, baik secara perorangan, partai ataupun ormas,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan