Menu

Mode Gelap
Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta

Hukum & Kriminal · 28 Nov 2022 15:21 WIB

Istri Diselingkuhi, Alasan Pria di Kuripan Tebas Tukang Ojek hingga Tewas


					Istri Diselingkuhi, Alasan Pria di Kuripan Tebas Tukang Ojek hingga Tewas Perbesar

Kraksaan,- Teka-teki kematian Suto Eferi (30) warga Dusun Patihan, RT/04 RW/02, Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, terkuak.

Tukang ojek yang ditemukan meninggal dunia di kebun balsa di Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Sabtu (26/11/22) dinihari itu, merupakan korban penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, anggota Polsek Kuripan dan Satreskrim Polres Probolinggo, berhasil meringkus pelaku Sabtu (26/11/22) malam. Pelakunya adalah Alim (28), yang tak lain tetangga korban.

Dugaan kuat, menurut Kapolres, motif peristiwa berdarah ini adalah persoalan asmara. Pelaku menduga ada hubungan gelap antara korban dengan istrinya.

“Pelaku ini berprofesi sebagai buruh bekerja di Kalimantan. Kemudian setelah mendapatkan informasi bahwa ada hubungan asmara antara istri pelaku dengan korban, pelaku kemudian pulang tanpa memberi tahu istrinya,” terang Kapolres saat merilis kasus tersebut, Senin (28/11/22).

Arsya menjelaskan, setelah pelaku meyakini ada hubungan gelap antara korban dengan istrinya, ia kemudian memantau keberadaan korban dan mencegatnya begitu ada kesempatan.

Saat korban hendak ngojek, pelaku langsung menyabetkan parang ke arah korban berkali-kali. Korban akhirnya tewas bersimbah darah tanpa sempat melawan.

“Setelah 24 jam dari kejadian tersebut, pelaku berhasil kami amankan tanpa adanya perlawanan. Pelaku juga mengakui bahwa ia yang telah melakukannya, kemudian pelaku kami bawa ke Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” punykas Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal