Menu

Mode Gelap
Ditinggal Bepergian, Rumah dan Dapur Warga di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya

Ekonomi · 29 Nov 2022 16:08 WIB

UMK Kota Probolinggo Diusulkan Naik 7,2% Jadi Rp2,5 Juta


					UMK Kota Probolinggo Diusulkan Naik 7,2% Jadi Rp2,5 Juta Perbesar

Probolinggo – Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.040.244 atau naik Rp148.677 (7,8%) dibandingkan  UMP 2022. Dengan naiknya UMP ini, melalui sidang dewan pengupahan, Upah Minimum Kota (UMK) Probolinggo naik 7,2% dibandingkan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Kota Probolinggo, Didik. Dikatakan dengan telah ditetapkannya UMP Provinsi Jatim, K SPSI sendiri juga telah mengusulkan kenaikan UMK untuk Kota Probolinggo.

Usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo tahun 2023 ini yakni sebesar Rp2.547.472 atau naik 7,2% dari UMK 2022, yakni sebesar Rp2.376.240, atau naik Rp171.232.

“Usulan ini sebelumnya telah kami ajukan dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo yang juga dihadiri Dewan Pengupahan, K SPSI, Apindo dan stakeholder terkait dan sidang yang digelar pada 25 November 2022 lalu. Akhirnya disepakati UMK Kota diusulkan naik,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Kenaikan UMK Kota Probolinggo yang disepakati naik 7,2% ini merujuk pada rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Masih dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, usulan kenaikan UMK ini merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Dari usulan yang telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo telah dikirim kepada Walikota Probolinggo.  Kemudian diajukan ke Provinsi Jawa Timur.

“Harapan kami dengan usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo yang telah kami ajukan ini para pekerja di Kota Probolinggo dapat bernapas lega dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini, khususnya perekonomian Kota Probolinggo,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Mohammad Abas.  Dikatakan dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo yang digelar Jumat (25/11/2022) lalu, disepakati UMK Kota Probolinggo naik 7,21%, menjadi Rp2.547.472, dari sebelumnya Rp2.376.240.

“Dari hasil Sidang Dewan Pengupahan tersebut sudah kami ajukan ke Provinsi Jawa Timur.  Selanjutnya menunggu pengumuman dan penetapan UMK Kota/ Kabupaten Jawa Timur, oleh Gubernur pada 7 Desember 2022 mendatang,” ujarnya.

Dengan telah diusulkannya UMK Kota Probolinggo, Abas berharap semua pihak mendukung, lndan mengikuti kebijakan perhitungan upah minimum 2023 yang ditetapkan pemerintah.

“Selain itu saya juga berharap untuk menjaga kondusivitas gejolak serta proses penetapan atas penetapan Upah Minimum, demi keamanan dan kondusivitas di Kota Probolinggo,” imbuh Abas. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya

21 April 2025 - 17:13 WIB

Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

20 April 2025 - 16:04 WIB

Jalan Rusak Berat Tempeh – Kunir Segera Diperbaiki

20 April 2025 - 13:32 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Trending di Pemerintahan