Menu

Mode Gelap
Puluhan KPM Lumbang Dipanggil, Dana Akan Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat Wadul ke DPRD, Sopir Jip Bromo Minta Loket Dipindah Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000

Hukum & Kriminal · 1 Des 2022 21:19 WIB

Bos Tambang Ilegal Gempol Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp75 M


					Bos Tambang Ilegal Gempol Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp75 M Perbesar

Pasuruan,- Sidang perkara tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki agenda tuntutan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (01/12/2022) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andrias Tanudjaja dengan hukuman lima tahun penjara.

JPU menyebut bahwa terdakwa Andrias Tanudjaja terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penambangan tanpa izin atau ilegal.

Andrias dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan pidana penjara kepada Andrias Tanudjaja selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU.

Selain dituntut pidana penjara selama 5 tahun, JPU juga menuntut Andrias membayar denda sebesar Rp75 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menurut JPU, hal-hal memberatkan yang dijadikan pertimbangan antara lain, pertama, perbuatan Andrias merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana alam.

Kedua, perbuatan Andrias mengakibatkan terisolirnya 34 KK di Desa Bulusari. Ketiga, Andrias dinilai memanfaatkan institusi TNI AL untuk memperlancar kegiatan yang dilakukan, sehingga mencoreng marwah institusi TNI AL.

Keempat, Andrias dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Kelima, Andrias tidak mengakui perbuatannya sama sekali.

Sidang kemudian ditutup Ketua Majelis Hakim, Ahmad Shuhel Najir yang mengatakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Andrias Tanudjaja.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal