Probolinggo,- Perbedaan pendapat terkait hubungan agama dengan negara sampai saat ini masih menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat mauoun para tokoh agama. Oleh karena itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’l (PBNU) mengkaji hal tersebut dalam halaqah fiqih di Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Kabupaten Probolinggo Rabu (7/12/2022).
Wakil Ketua Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) KH. Muhammad Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan, isu perbedaan pendapat hubungan antara agama dan negara hingga kini masih digulirkan sampai saat ini.
Kiai Mutawakkil juga mengatakan, berdasarkan fakta, isu perbedaan pendapat terkait hubungan agama dengan negara tidak hanya dibahas oleh sekelompok orang. Bahkan ada sekelompok muslim Indonesia yang juga ikut membahas hal tersebut.
“Sehingga PBNU melaksanakan halaqah tentang isu perbedaan agama dan negara ini, merupakan langkah yang tepat dan cerdas. Dan itu sebagai bukti bahwa perhatian ulama dan PBNU begitu besar terhadap bangsa ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong itu menyebut, bahwa Pancasila merupakan falsafah negara dan bahkan dinyatakan harga mati. Namun, masih ada beberapa pihak yang menggulirkan hal tersebut sehingga menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat umum.
Kiai Mutawakkil mengatakan, sejatinya isu hubungan agama dan negara ini sudah ada di masa Bung Hatta dan Bung Karno. Pergulatan konflik tersebut terjadi saat kesepakatan dasar negara.
“Dari duru konflik ini sudah ada. Kita perlu untuk belajar dalam sejarah. Bagaimana para tokoh Islam, pahlawan dan sebagainya, mendukung dan membela kesatuan tanah air ini,” paparnya.
Kiai Mutawakkil berharap, dengan adanya halaqah ini, dapat menghasilkan pencerahan untuk bangsa dan negara. Sehingga kobaran isu itu bisa segera diredam dan diselesaikan semata-mata untuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Permasalahan agama dan negara itu sudah ada dari dulu sampek sekarang. Pasti bermuara dari dua kutub pemikiran ini. Sehingga dengan halaqah ini untuk memikirkan persoalan itu bisa tercerahkan,” pungkasnya.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.