Menu

Mode Gelap
Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

Hukum & Kriminal · 8 Des 2022 18:17 WIB

Polisi di Pasuruan Gulung Komplotan Maling Spesialis Bobol SD


					Polisi di Pasuruan Gulung Komplotan Maling Spesialis Bobol SD Perbesar

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap empat komplotan pencuri spesialis bobol Sekolah Dasar (SD) di wilayah setempat.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing.

DW (42) warga Dusun Balong Watu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dan MR (37) warga Dususn Timbulrejo, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto merupakan pelaku pencurian spesialis bobol SD.

Sedangkan kedua pelaku lainnya, IP (45) warga Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabuapaten Sidoarjo dan AI (44) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, merupakan penadah barang hasil curian.

“Empat orang ini kami amankan di lokasi berbeda, kemarin Rabu malam. Empat orang ini memiliki pernah masing-masing. Dua orang sebagai pelaku, dua sebagai penadah,” kata Farouk, Kamis (8/11/2022).

Adapun aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku di SDN Sukolilo II Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen pada Kamis (03/11/2022) dinihari.

Pelaku masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak jendela dengan berbekal sebilah obeng.

Di ruangan itu mereka langsung mengambil 15 Unit Tab Merk Zyrex, 1 Unit LCD, 1 Unit Laptop Merk Vaio Sony, 1 tas ransel warna coklat dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Setelah berhasil mengambil barang-barang hasil curian tersebut, kemudian para pelaku menjualnya kepada tersangka IP dan AI.

“Akibat kejadian tersebut, SDN Sukolilo II mengalami kerugian sekitar Rp38 juta,” jelas Farouk.

Keempat pelaku saat ini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Pasuruan. Tersangka DW dan MR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

“Sedangkan saudara IP dan AI sebagai penadah, akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal