Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo

Pemerintahan · 9 Des 2022 16:38 WIB

Pemkab Lumajang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, ini Targetnya


					Pemkab Lumajang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, ini Targetnya Perbesar

Lumajang, – Satpol PP Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo sosialisasi aturan bidang cukai dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso mengatakan, selain moperasi peredaran rokok ilegal, pihaknya juga memberikan edukasi tentang cukai melalui kegiatan sosialisasi bekerjasama dengan Bea Cukai Probolinggo.

“Seperti kelompok masyarakat, Motor Antique Club Indonesia (MACI), dan kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) Senduro. Total juta hadirkan 150 peserta,” kata Didik usai sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di pendopo kantor kecamatan Senduro, Jumat (9/12/2022).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah Kabupaten Lumajang memerangi rokok ilegal.

Selain itu, imbuh, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai dan manfaat cukai bagi masyarakat.

Dia berharap, masyarakat bisa berperan aktif untuk melaporkan bila ada kegiatan jual beli rokok ilegal di warung maupun dipasaran, kepada pihak berwajib ataupun Satpol PP.

“Berharap masyarakat bisa berperan aktif untuk memberikan informasi mengenai kerugian dari adanya peredaran rokok ilegal kepada masyarakat lainnya,” urai Agus.

Pemkab Lumajang, jelas Agus, juga telah melaksanakan kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat. “Sudah, diantaranya sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Anggota DPRD Lumajang Soroti Siswa Putus Sekolah

16 November 2024 - 07:06 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan