Menu

Mode Gelap
Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

Hukum & Kriminal · 9 Des 2022 19:18 WIB

Asusila Pelajar di Gading Diawali Pesta Miras, ini Saran Para Tokoh


					Asusila Pelajar di Gading Diawali Pesta Miras, ini Saran Para Tokoh Perbesar

Kraksaan,- Kasus asusila yang menimpa anak baru gede (ABG) di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Selasa (6/12/22) lalu menyita perhatian publik. Banyak pihak menilai, perilaku amoral itu terjadi karena maraknya peredaran minuman keras (miras) dan narkoba.

Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Gus dr. Haris Damanhuri Romly mengaku prihatin atas kejadian itu. Ia menyebut, miras dan narkoba menjadi salah satu pemicu kasus asusila itu.

“Ini memunculkan keprihatinan terhadap kami karena kasus asusila yang berujung pemerkosaan itu terjadi karena pengaruh minuman keras dan bisa jadi karena pengaruh narkotika. Kami berharap kepolisian menjadikan ini sebuah perhatian khusus, termasuk kasus peredaran miras dan narkotika,” ujar Gus Haris, saat dikonfirmasi via Whatsap audio Jum’at (9/12/22).

Gus Haris menambahkan, kasus asusila di hutan desa itu harus diusut tuntas, tak terkecuali peredaran barang haram dan miras di wilayah Kabupaten Probolinggo. Menuruttnya, jika peredaran miras dan narkotika tidak teratasi, maka generasi muda akan semakin terancam.

“Kita segenap warga Kabupaten Probolinggo, segenap tokoh, berharap kasus pemerkosaan terselesaikan secara baik. Artinya bukan hanya kasus pemerkosaannya yang selesai, yang perlu menjadi perhatian khusus adalah peredaran miras maupun narkotika di kabupaten ini yang mulai marak kembali,” paparnya.

“Rasanya memang tidak bisa hanya sekedar ditumpukkan kepada aparat penegak hukum, tetapi segenap masyarakat harus membangun kebersamaan dan menjaga agar tidak terjadi peredaran barang haram di pedesaan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Kabupaten Pribolinggo, Yasin. menurutnya, ia sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang dialami generasi bangsa.

“MUI meminta kepada aparat agar mengusut tuntas kasus tersebut, agar ada efek jera terhadap pelaku,” kata Yasin, Jum’at (9/12/22).

Ia juga mengimbau terhadap para orang tua agar lebih sigap mengontrol pergaulan anaknya. Di samping itu, keluhan dan keresahan warga terhadap minuman keras (miras) juga menjadi atensinya.

“Karena kerap terjadi pemicu tawuran antar remaja, dan termasuk pemerkosaan massal yang diawali dengan mabuk-mabukan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, R (15) remaja perempuan asal Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi korban pemerkosaan. Mulanya, R dijemput teman yang tak lama ia kenal, F, sepulang sekolah.

Kemudian, R di bawa ke salah satu hutan di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, untuk menemani F pesta miras dengan enam temannya. Pesta miras itu berakhir dengan pemerkosaan terhadap R yang dilakukan 7 remaja secara bergiliran. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal