Menu

Mode Gelap
Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

Advertorial · 13 Des 2022 15:03 WIB

Wabup Lumajang Ajak Warga Sukodono Ikut Perangi Rokok Ilegal


					Wabup Lumajang Ajak Warga Sukodono Ikut Perangi Rokok Ilegal Perbesar

Lumajang, – Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai. Kali ini, ia menjadi pembicara dalam sosialisasi yang dilaksanakan Satpol PP Lumajang bersama TNI di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Selasa (13/12/2022).

Begitu kegiatan dibuka, Wakil Bupati yang kerap disapa Bunda Indah itu langsung membeberkan soal cukai kepada para pedagang rokok yang hadir sebagai peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Bunda Indah menyampaikan pentingnya untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang aturan dan regulasi ketentuan barang kena cukai.

“Kenapa penting? Agar kita mengetahui aturan dan regulasinya sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran di bidang cukai,l secara sengaja,” paparnya.

Kepala Subseksi Intelijen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C ( KPPBC TMP C) Probolinggo Catur Hari Afriyandi mengatakan, pihaknya sudah seringkali sosialisasi peredaran rokok ilegal.

“Kami mengedukasi masyarakat agar mengetahui rokok ilegal yang beredar. Selain berbahaya untuk kesehatan, rokok ini sangat merugikan negara,” tegasnya.

“Rokok yang dijamin oleh pemerintah adalah rokok yang ada cukainya dari bea cukai. Rokok itu penting bagi pendapatan negara, perokok sudah menyumbang pendapatan ke negara,” ulas dia.

Hari menyebut, sosialisasi ini untuk memberi pemahaman bagi pedagang tentang rokok ilegal. Sehingga, ketika ada sales datang untuk menawarkan rokok yang menunjukkan ciri-ciri rokok ilegal, pedagang bisa menolaknya.

“Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya yaitu tidak ada pita cukai, dan tidak ada banderol,” ucap dia.

Keaslian pita cukai bisa dilihat dari hologramnya. Hologram asli tampak mengkilap atau bercahaya ketika digoyang-goyangkan. “Kalau tidak bercahaya, itu palsu. Untuk pita cukai palsu, bisa saja diprint,” ia menambahkan.

Selain itu, rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas. “Pita cukainya kusut atau tidak rapi karena diambil dari rokok lain,” pungkas Hari. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota DPRD Lumajang Soroti Siswa Putus Sekolah

16 November 2024 - 07:06 WIB

Para Petani Lumajang Dibantu Pupuk untuk Tingkatkan Produksi Tembakau

13 November 2024 - 11:24 WIB

Pasangan Calon Bupati Lumajang Nomor Urut 02 Didukung Kaum Muda Lindar

11 November 2024 - 09:56 WIB

Road Map GAKI di Lumajang, Langkah Awal Tanggulangi Kekurangan Iodium

5 November 2024 - 13:40 WIB

Berkat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pelaku UMKM di Kab. Probolinggo Lebih Sejahtera

4 November 2024 - 09:31 WIB

Kabar Baik! Petani Tembakau di Lumajang Segera Terima BLT DBHCT

29 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Pj. Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2025

29 Oktober 2024 - 06:32 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Gencar Razia dan Sosialisasi

24 Oktober 2024 - 13:50 WIB

Trending di Advertorial