Lumajang,- Agus (22), warga Dusun Karang Tengah, Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, yang ditangkap polisi, Selasa (12/12/22) sekira pukul 19.00 WIB. Ia diciduk aparat lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Agus dibekuk aparat kepolisian saat berada di rumahnya. Dalam penggerebekan itu polisi mendapati barang bukti seberat sabu 0,65 gram.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyebutkan, Agus saat ini masih diperiksa intensif. Namun statusnya sudah naik dari terduga pelaku menjadi tersangka.
“Barang bukti yang diamankan, sabu, skrop sabu terbuat dari sedotan plastik warna bening, timbangan warna silver dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,250 juta,” kata Kapolres, Rabu (14/12/2022).
Meski terjerembab ke bisnis narkoba, namun menurut Kapolres, masa depan Agus masih cerah. Asa menjadi pribadi yang lebih baik masih terbuka sangat lebar.
“Mereka bisa lepas dari jeratan barang haram tersebut dengan menjalani program rehabilitasi. Faktor lingkungan, sosial, dan ekonomi juga menentukan,” paparnya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Agus bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R