ajarakan,- Masih ingat dengan AU? Remaja 17 asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran diduga telah mencabuli tetangganya, AR (5) notabene masih berusia 5 tahun.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa, AU gelap mata hingga akhirnya mencabuli korban lantaran terinspirasi adegan video porno sesama jenis, yang kerap ia tonton.
“Faktor yang memicu perbuatan tersangka adalah kebiasaannya yang sering menonton video porno sesama jenis. Sehingga memicu tersangka untuk melakukan hal tersebut kepada korban,” kata Kapolres Arsya, Selasa (20/12/22).
Arsya menyebut, pihaknya dalam menangani kasus ini sangat berhati-hati. Sebab tersangka maupun korban merupakan anak dibawah umur, hingga proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu lebih lama daripada perkara lainnya.
“Setelah dirasa cukup, kemudian dilakukan penanganan dan akan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan (Kejari Kabupaten Probolinggo : red),” ujarnya.
Menurut Kapolres, dalam kasus asusila anak ini pihaknya melibatkan Dinas Pemberdyaaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarganya Berencana (DP3AP2 KB) Kabupaten Probolinggo.
“Saat ini ada pendampingan dari DP3AP2 KB. Kami sangat berhati-hati dan harus teliti karena keduanya merupakan anak di bawah umur,” Kapolres Arsya memungkasi.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R