Menu

Mode Gelap
Pariwisata Lumajang Jadi Tolok Ukur Perkembangan UMKM Daerah Era Baru NU Kota Probolinggo Dimulai, Tiga Pilar jadi Spirit Gerakan Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Pulihkan Ekosistem, Gunung Arjuno-Welirang Tutup Sementara Mulai 1 November Jatim dan Bali Tanpa Hujan Selama 2 Bulan, BMKG Tetapkan Status Awas Kekeringan Meteorologis Pemkab Probolinggo Siapkan Skema Dana Hibah Demi Bantu Pembangunan Gedung PTNU Bangun SDM Unggul Berdaya Saing, Gus Haris Serahkan 110 Beasiswa KIP Kuliah

Hukum & Kriminal · 21 Des 2022 10:32 WIB

Gegara Film Porno, Pelajar SMA Cabuli Bocah 5 Tahun


					Gegara Film Porno, Pelajar SMA Cabuli Bocah 5 Tahun Perbesar

ajarakan,- Masih ingat dengan AU? Remaja 17 asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran diduga telah mencabuli tetangganya, AR (5) notabene masih berusia 5 tahun.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa, AU gelap mata hingga akhirnya mencabuli korban lantaran terinspirasi adegan video porno sesama jenis, yang kerap ia tonton.

“Faktor yang memicu perbuatan tersangka adalah kebiasaannya yang sering menonton video porno sesama jenis. Sehingga memicu tersangka untuk melakukan hal tersebut kepada korban,” kata Kapolres Arsya, Selasa (20/12/22).

Arsya menyebut, pihaknya dalam menangani kasus ini sangat berhati-hati. Sebab tersangka maupun korban merupakan anak dibawah umur, hingga proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu lebih lama daripada perkara lainnya.

“Setelah dirasa cukup, kemudian dilakukan penanganan dan akan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan (Kejari Kabupaten Probolinggo : red),” ujarnya.

Menurut Kapolres, dalam kasus asusila anak ini pihaknya melibatkan Dinas Pemberdyaaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarganya Berencana (DP3AP2 KB) Kabupaten Probolinggo.

“Saat ini ada pendampingan dari DP3AP2 KB. Kami sangat berhati-hati dan harus teliti karena keduanya merupakan anak di bawah umur,” Kapolres Arsya memungkasi.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rumah Warga di Desa Dompo Dibobol Maling, Tabung Gas Elpiji Raib

26 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap

24 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama

23 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Lumajang Rawan Sabu-Sabu dan Ganja

21 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Duh! Pria Tuna Wicara Gasak Uang Kotak Amal Musholla

21 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap

20 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal