Lumajang,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Lumajang memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan yang beragama kristen atau nasrani. Pemberian remisi dikhususkan dalam rangka Hari Raya Natal 2022.
Kalapas Kelas II B Lumajang, Edi Sigit Budiman mengatakan, ada 10 warga binaan lapas kelas II B Lumajang yang beragama kristiani. Pada momentum Natal kali ini, mereka mendapatkan remisi khusus.
Namun ada dua penghuni lapas yang masih belum memenuhi pendaftaran untuk remisi tersebut.
“Untuk momentum pemberian remisi pada tanggal 25 Desember, yang kita usulkan dari warga binaan beragama nasrani itu ada delapan orang. Namun dua orang lainnya masih belum memenuhi syarat,” kata Edi, Kamis (22/12/22).
Syarat pemberian remisi, lanjut Edi, berdasarkan ketentuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Diantaranya adalah napi yang diusulkan berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan minimal telah menjalani hukuman masa pidana lebih dari enam bulan lamanya.
Selain itu, napi juga yang diusulkan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas itu sendiri dengan predikat baik. Besaran remisi yang diberikan selama satu bulan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan lapas, karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di lapas,” urai Edi.
Kalapas Edi memastikan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Lapas Lumajang berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,” tegas dia.
Edi meyakini, pemberian remisi khusus natal ini dapat mendorong warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, terutama jika sudah kembali ke masyarakat.
“Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata, maknanya tentu jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” tutup Edi. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Zainul Hasan R