Paiton,- Akal bulus Faizal Ridzla (30), warga Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo untuk mengelabui rekannya berjalan lancar.
Sayang, ia tak dapat menghindari kejaran aparat kepolisian, pasca teman yang dikelabuinya melapor ke petugas. Korban bernama Maulana Andi Wijayana (22) warga Desa Kejapan, Kabupaten Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dijelaskan Kanitreskrim Polsek Paiton Aipda Romli, korban dan tersangka baru kenal satu sama lain dalam 6 bulan terakhir. Mulanya, tersangka curhat mengenai keluarganya kepada korban.
Kemudian pada hari Senin (12/12/22) lalu, tersangka meminjam Honda Scoopy bernomor polisi (nopol) N 4430 TDG milik korban. Saat itu, ia juga meminta surat-surat kendaraan kepada korban.
Kemudian, seminggu berikutnya tersangka sudah tidak bisa dihubungi oleh korban. Korban pun berinisiatif menghampiri tersangka ke rumahnya. Namun, tersangka menurut keterangan keluarganya, telah lama tidak pulang ke rumah.
“Karena tersangka tidak bisa dihubungi lagi, dan tidak ada di rumahnya, korban kemudian melaporkan kejadian itu. Kami lantas melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka,” kata Romli, Kamis (22/12/22).
Setelah diselidiki, keberadaan tersangka akhirnya terlacak. Ia diketahui berada di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton. Kemudian, Selasa (20/12/22) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
“Tersangka berhasil kami tangkap di tempat potong rambut di Desa Pondok Kelor. Waktu itu, tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” paparnya.
Romli mengatakan, tersangka menjual sepeda motor milik korban kepada orang tidak ia kenal dengan harga Rp7 juta. Uang hasil penjualan motor, oleh tersangka digunakan untuk foya-foya.
“Tersangka menngkui perbuatannya dan terus terang bahwa sepeda motor korban dijulanya dengan harga Rp7 juta,” Romli memungkasi.(*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Zainul Hasan R