Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 22 Des 2022 20:06 WIB

Modus Curhat, Motor Teman Disikat


					Modus Curhat, Motor Teman Disikat Perbesar

Paiton,- Akal bulus Faizal Ridzla (30), warga Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo untuk mengelabui rekannya berjalan lancar.

Sayang, ia tak dapat menghindari kejaran aparat kepolisian, pasca teman yang dikelabuinya melapor ke petugas. Korban bernama Maulana Andi Wijayana (22) warga Desa Kejapan, Kabupaten Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dijelaskan Kanitreskrim Polsek Paiton Aipda Romli, korban dan tersangka baru kenal satu sama lain dalam 6 bulan terakhir. Mulanya, tersangka curhat mengenai keluarganya kepada korban.

Kemudian pada hari Senin (12/12/22) lalu, tersangka meminjam Honda Scoopy bernomor polisi (nopol) N 4430 TDG milik korban. Saat itu, ia juga meminta surat-surat kendaraan kepada korban.

Kemudian, seminggu berikutnya tersangka sudah tidak bisa dihubungi oleh korban. Korban pun berinisiatif menghampiri tersangka ke rumahnya. Namun, tersangka menurut keterangan keluarganya, telah lama tidak pulang ke rumah.

“Karena tersangka tidak bisa dihubungi lagi, dan tidak ada di rumahnya, korban kemudian melaporkan kejadian itu. Kami lantas melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka,” kata Romli, Kamis (22/12/22).

Setelah diselidiki, keberadaan tersangka akhirnya terlacak. Ia diketahui berada di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton. Kemudian, Selasa (20/12/22) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka berhasil kami tangkap di tempat potong rambut di Desa Pondok Kelor. Waktu itu, tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” paparnya.

Romli mengatakan, tersangka menjual sepeda motor milik korban kepada orang tidak ia kenal dengan harga Rp7 juta. Uang hasil penjualan motor, oleh tersangka digunakan untuk foya-foya.

“Tersangka menngkui perbuatannya dan terus terang bahwa sepeda motor korban dijulanya dengan harga Rp7 juta,” Romli memungkasi.(*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal