Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2023 18:27 WIB

Malu, Calon Pengantin di Lumajang Buang Bayinya di Pinggir Jalan


					Malu, Calon Pengantin di Lumajang Buang Bayinya di Pinggir Jalan Perbesar

Lumajang,- Sepasang kekasih, masing-masing inisial MD (22) dan NZ (23), warga Desa Anyar, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH).

Mereka ditangkap lantaran terbukti membuang bayi yang dilahirkan dari hubungan terlarang. Bayi yang dibuang oleh keduanya masih berusia 3 bulan.

“Peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku yang awalnya mengaku sebagai pelapor mengaku menemukan bayi di pinggir jalan Desa Bago pada Minggu sekira pukul 20.30 WIB . Awalnya pelapor mengaku mendengar adanya tangisan bayi,” ujar Kapolsek Pasirian AKP Agus Subiyarto, Selasa (3/1/2023).

Agus menambahkan, sejoli tersebut melaporkan penemuan bayi ke warga sekitar. Warga kemudian meneruskannya ke aparat kepolisian.

“Mengetahui adanya laporan tersebut, kami melakukan olah TKP dan menemukan bayi tersebut dalam keadaan memakai baju, penutup kepala dan dibungkus selimut di pinggir jalan,” sebut Agus.

Petugas kemudian mengevakuasi bayi berjenis kelamin laki-laki itu ke fasilitas kesehatan terdekat agar segera mendapatkan perawatan medis.

“Alhamdulillah bayi itu akhirnya dapat diselamatkan dalam keadaan sehat,” ujar dia.

Polisi kemudian memeriksa dua sejoli yang awalnya mengaku sebagai penemu bayi. Kecurigaan pun muncul dari raut muka sang pelapor.

Polisi lalu melakukan interogasi selama 4 jam hingga akhirnya dua sejoli tersebut mengakui perbuatannya. Ternyata pembuang bayi MD dan kekasihnya, MZ.

“Hasil interogasi kami mencurigai pelapor. Kami tanyai selama 4 jam akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Alasanya mereka merasa malu karena baru tunangan 7 bulan (namun memiliki bayi). Bayi tersebut dibuang selama 20 menit. Sebelum akhirnya pelaku berlagak menemukan bayi,” ungkap Agus.

Polisi menyebut, motif pura-pura menemukan bayi merupakan akal bulus calon pengantin itu agar bebas dari jerat hukum. Namun siasat mereka dikuak oleh aparat kepolisian.

“Sementara kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk tindaklanjutnya. Bayi sebenarnya sempat dirawat di rumah pelaku laki-laki, namun kemudian diputuskan untuk dibuang agar dirawat oleh yang menemukannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal