Probolinggo,- Penyalahgunaan mobil dinas (mobdin) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani berbuntut panjang. Atas kasus tersebut, Inspektorat setempat akhirnya mengeluarkan empat rekomendasi.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Hasyim Ashari mengatakan, terkait empat rekomendasi dari inspektorat tersebut, pihaknya sudah menaikkan berkasnya ke Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko. Dan kini, empat rekomendasi tersebut tinggal menunggu persetujuan wabup.
Keempat rekomendasi tersebut yang pertama, memberikan sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinasnya. Kedua, memberikan sanksi pengamanan kendaraan dinas jabatan.
Rekomendasi ketiga dari inspektorat, pembuatan Surat Edaran (SE) penggunaan kendaraan dinas yang amanah profesional.
Rekomendasi keempat, penandatanganan pakta integritas bagi seluruh pengampu kendaraan dinas.
“Sudah kami naikkan ke pimpinan, namun dari kemarin Bapak (wabup, Red.) masih di luar kota, insya Allah hari ini sudah datang. Jadi, sudah dalam proses, baik SE maupun untuk pakta integritasnya,” katanya, Kamis (12/1/2023).
Hasyim pun menyebut, nantinya dengan adanya SE penggunaan kendaraan dinas itu, pihaknya berharap para pengampu kendaraan dinas betul-betul menjaga kendaraan dinasnya dan tidak disalahgunakan. Tentunya jika SE sudah terbit dan masih ada pentalahgunaan, maka pengampu kendaraan harus siap-siap menerima sanksi.
“Dan untuk penandatanganan pakta integritas ini, kami akan memulainya dari kepala-kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) dulu, yang lain sementara masih belum,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Pemerintahan, Aparatur Daerah dan Desa pada Inspektorat setempat Teguh Prihantoro mengatakan, Kepala DPMPTSP terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan kendaraan dinasnya dengan memberikan izin putrinya membawa kendaraan dinas tersebut. Sehingga, dari kasus tersebut, pihaknya pun memberikan rekomendasi kepada wabup untuk memberikan sanksi.
“Sejauh ini kami menilai pelanggarannya masih kategori ringan, karena hanya penyalahgunaan. Yang berat itu kan kalau dijual,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.