Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 12 Jan 2023 17:16 WIB

Pasca Mobdin Dipakai Gelap-gelapan, Pemkab Probolinggo Rekomendasikan 4 hal ini, Apa Saja?


					Pasca Mobdin Dipakai Gelap-gelapan, Pemkab Probolinggo Rekomendasikan 4 hal ini, Apa Saja? Perbesar

Probolinggo,- Penyalahgunaan mobil dinas (mobdin) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani berbuntut panjang. Atas kasus tersebut, Inspektorat setempat akhirnya mengeluarkan empat rekomendasi.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Hasyim Ashari mengatakan, terkait empat rekomendasi dari inspektorat tersebut, pihaknya sudah menaikkan berkasnya ke Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko. Dan kini, empat rekomendasi tersebut tinggal menunggu persetujuan wabup.

Keempat rekomendasi tersebut yang pertama, memberikan sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinasnya. Kedua, memberikan sanksi pengamanan kendaraan dinas jabatan.

Rekomendasi ketiga dari inspektorat, pembuatan Surat Edaran (SE) penggunaan kendaraan dinas yang amanah profesional.

Rekomendasi keempat, penandatanganan pakta integritas bagi seluruh pengampu kendaraan dinas.

“Sudah kami naikkan ke pimpinan, namun dari kemarin Bapak (wabup, Red.) masih di luar kota, insya Allah hari ini sudah datang. Jadi, sudah dalam proses, baik SE maupun untuk pakta integritasnya,” katanya, Kamis (12/1/2023).

Hasyim pun menyebut, nantinya dengan adanya SE penggunaan kendaraan dinas itu, pihaknya berharap para pengampu kendaraan dinas betul-betul menjaga kendaraan dinasnya dan tidak disalahgunakan. Tentunya jika SE sudah terbit dan masih ada pentalahgunaan, maka pengampu kendaraan harus siap-siap menerima sanksi.

“Dan untuk penandatanganan pakta integritas ini, kami akan memulainya dari kepala-kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) dulu, yang lain sementara masih belum,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Pemerintahan, Aparatur Daerah dan Desa pada Inspektorat setempat Teguh Prihantoro mengatakan, Kepala DPMPTSP terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan kendaraan dinasnya dengan memberikan izin putrinya membawa kendaraan dinas tersebut. Sehingga, dari kasus tersebut, pihaknya pun memberikan rekomendasi kepada wabup untuk memberikan sanksi.

“Sejauh ini kami menilai pelanggarannya masih kategori ringan, karena hanya penyalahgunaan. Yang berat itu kan kalau dijual,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan